Sigi, Teraskabar.id – KPU Kabupaten Sigi akhirnya menetapkan pembagian jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum calon presiden dan calon wakil presiden beserta partai politik (Parpol) pengusung dan pendukung di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berdasarkan daerah pemilihan (Dapil).
Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Sigi terdapat 5 dapil. Yaitu Sigi 1 terdiri dari Sigi Biromaru, Gumbasa dan Tanambulava. Sigi 2 adalah Palolo dan Nokilalaki. Sigi 3 terdiri dari Lindu, Kulawi, Kulawi Selatan dan Pipikoro, Sigi 4 Dolo Selatan, Dolo Barat dan Dolo, serta Sigi 5 adalah Kinovaro, Marawola, dan Marawola Barat.
Baca juga: Parpol Diminta Maksimalkan Sisa Waktu Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
Penetapan jadwal dan lokasi kampanye berdasarkan Dapil tersebut disepakati pada Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Rapat Umum Kampanye Partai Politik Bersama Stakeholder, Kamis (11/1/2024), di lokasi Pemancingan Nagaya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Rapat yang dihadiri Bupati Sigi diwakili Kepala PMD Sigi, Andi Wulur, Ketua Bawaslu Sigi, Hairil, Kabag Ops Polres Sigi, Kesbangpol, BPBD, Kasat Intelkam Polres Sigi Iptu Hendra, serta perwakilan parpol menyepakati pelaksanaan dan tempat kegiatan kampanye rapat umum Pemilu 2024 berdasarkan Dapil yang ada di Sigi, setelah sebelumnya muncul dua draf usulan rencana pelaksanaan dan tempat kegiatan kampanye. Draf pertama adalah pembagian jadwal dan pelaksanaan berdasarkan zonasi. Draf kedua adalah pembagian jadwal dan pelaksanaan berdasarkan dapil.
Dua draf ini awalnya menimbulkan dinamika antarperwakilan 13 parpol yang hadir pada Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU Sigi Rosnawati. Masing-masing mengemukakan usulannya beserta alasan opsi pilihannya.
Baca juga: Peserta Pemilu dan Media Diimbau Tak Muat Iklan Kampanye di Luar Jadwal Tahapan, Ini Sanksinya
Nasution selaku LO Partai Demokrat merupakan perwakilan parpol yang lebih memilih opsi pembagian jadwal pelaksanaan kampanye rapat terbuka berdasarkan zonasi. Sebab, jika pembagian berdasarkan dapil, rawan terjadi gesekan di tingkat bawah ketika terjadi rapat terbuka di dapil yang lokasinya berdekatan.
“Ketika ada dua paslon yang kebetulan kampanye rapat terbuka di dapil yang berdekatan dan melaksanakan pada saat bersamaan, akan sangat rawan ketika berpapasan di jalan,” kata Nasution.
Pembagian berdasarkan Dapil juga tidak menganut kesetaraan dan keadilan. Sebab, ada sebagian Dapil memiliki kesempatan melaksanakan rapat umum terbuka sebanyak 5 kali. Di sisi lain, ada juga Dapil yang hanya memiliki kesempatan sebagai tempat pelaksanaan rapat umum terbuka hanya 4 kali.
“Ini maksud saya yang menyalahi azas kesetaraan dan keadilan karena ada yang diberi kesempatan 5 kali tapi ada juga 4 kali,” ujarnya mengemukakan alasan pilihannya.
Baca juga: Sukses Ganjar Kampanye di Sulteng, Ronny: Terima Kasih Pengamanan Polri
Sementara itu, perwakilan PKS salah satu perwakilan parpol yang lebih memilih opsi per Dapil. Menurutnya, pilihan tersebut untuk mensinkronkan jadwal yang ada di tingkat provinsi hingga pusat.
Ketua Bawaslu Sigi, Hairil menjelaskan, ada pengalaman saat Pemilu di 2019 berkaitan dengan kampanye. Kesimpulannya, 1 Jadwal pelaksanaan kampanye calon presiden dan calon anggota DPR RI, cenderung mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh kabupaten.
Berkaitan dengan penawaran dua desain zona kampanye pada Rakor ini, sebagai pihak pengawas pelaksanaan pemilu bukan dalam kapasitas menentukan pilihan dari dua opsi ini. Tapi mengusulkan pilihan sebagai pengalaman saat masih menjabat komisioner KPU Sigi lalu, bahwa Pemilu 2024 ini terdapat tiga paslon, Capres – Cawapres. Ada yang berdasarkan Dapil dan adapula yang berdasarkan zona.
Pertimbangannya, adalah jika menggunakan Dapil, maka semua akses bagi parpol di tingkatan kabupaten jauh lebih menguntungkan.
Lain halnya jika menggunakan zona, maka bisa jadi ada peluang tidak bisa menggunakan suatu kesempatan kampanye rapat terbuka.
“Misalnya, jika seorang caleg berasal dari Dapil A, dan partainya merupakan pengusung paslon B, serta tempat kampanye nya di Dapil 3, maka rasa rasanya dia sedikit rugi,” ujarnya.
“Tidak jauh jauh, kalau misalnya KPU RI mau menyusun jadwal pasti akan banyak banyak memperhitungkan dan mempertimbangkan Dapil,” tambahnya.
Berkaitan dengan gesekan saat mobilisasi massa di masa pelaksanaan kampanye, menurut mantan komisioner KPU Sigi ini, pihak kepolisian sudah jauh hari pasti telah mengantisipasinya.
“Pengalaman juga bercerita, alhamdulillah, tidak pernah terjadi pertemuan di jalan bisa menimbulkan hal hal yang bersifat fatal,” ujarnya.
“Saya tidak tau kalau di daerah lain, kalau di Sigi, iya,” tambahnya.
Setelah Ketua Bawaslu Sigi Hairil memberi penjelasan mengenai keuntungan opsi pilihan dapil, serta tambahan penjelasan dari Kabag Teknis KPU Sigi, Sasli, bahwa setiap paslon dan parpol pengusung masing-masing memperoleh kesempatan kampanye rapat umum sebanyak 21 kali, maka seluruh paprol menyepakati memilih opsi pelaksanaan menggunakan sistem Dapil.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh 13 perwakilan parpol yang hadir pada Rakor yang dimulai pukul 10.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 14.30 Wita. (teraskabar)






