Senin, 12 Januari 2026
Daerah  

KPU Tolitoli akan Teliti Ulang Berkas Bacaleg, Ini Tahapannya

Tolitoli, Teraskabar.id – Berkas pendaftaran untuk ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) akan dilakukan pengecekan ulang oleh pihak KPU Tolitoli.

Pengecekan dimaksud berkaitan dengan tahapan berikutnya setelah pengajuan pendaftaran berkas fisik pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat yang diserahkan masing-masing partai politik berdasarkan PKU Nomor: 10 Tahun 2023.

Baca jugaPKS Daftarkan 55 Bacalegnya ke KPU Sulteng Besok

” Pada tahapan pertama pendaftaran, yang baru kita teliti kelengkapan dan kebenarannya adalah tiga berkas yaitu model formulir B pengajuan, daftar Bacalon dan persetujuan pimpinan partai dari tingkat pusat,” kata Anggota KPU Tolitoli, Alisman di kantornya Rabu (17/05/2023).

Untuk sah dan tidaknya berkas mereka nantinya akan dilaksanakan pencermatan pada verifikasi administrasi masing-masing bacaleg yang diajukan partai politik yang lolos mengikuti Pemilu 2024.

” Yang dicermati dalam verifikasi pada penelitian termasuk soal yang masih berstatus PNS, kepala desa dan perbedaan tanggal lahir di ijazah, domisili KTP,” tekan Alisman.

Baca juga31 Potensi Sengketa Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di Sulteng, Morowali Utara Aman

Verifikasi berkas terhadap Bacaleg yang telah mendaftar dalam tahapan selanjutnya akan dimulai di tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Sementara perbaikan administrasi diberikan tenggang waktu pada tanggal 26 Juni hingga 29 Juli 2023.

” Dalam tahapan tersebut, semua Bacaleg yang ditemukan berkasnya kurang lengkap atau tidak sesuai agar supaya diperbaiki berdasarkan waktu yang ditetapkan,” ujar komisioner KPU Tolitoli itu.

Baca juga : Bacaleg PAN Donggala Bagikan Paket Sembako, Bawaslu Segera Kaji Pelanggarannya

Pada tahapan verifikasi dan penelitian berkas untuk mereka pernah menjadi terpidana akan diberikan persyaratan khusus. Pendaftar Bacaleg yang diberlakukan persyaratan tersebut hanya berlaku pada mantan Napi yang memiliki ancaman lima tahun lebih. Mereka ini dianggap sehat jasmani, sehat rohani dan bebas dari narkoba.

  Anak Temukan Bapaknya Tewas di Kamar Kos di Luwuk Selatan Banggai

” Para Bacaleg yang pernah terpidana di atas lima tahun melampirkan surat keterangan dari Lapas, PN dan bukti publikasi dari media, semua berkas dapat disampaikan melalui Silon,” katanya. TIM