Kamis, 9 Juli 2026
Home, News  

Kuota Sulteng 5.977 Rumah untuk MBR pada 2026, 11 Juli Batas Pengusulan

Kuota Sulteng 5.977 Unit Rumah untuk MBR pada 2026, 11 Juli Batas Pengusulan
Rapat teknis pengusulan BSPS dipimpin Kadis Perkimtan Sulteng Dr. Akris Fattah Yunus, Selasa (7/7/2026). Foto: PPID Perkimtan

Palu, Teraskabar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mematangkan usulan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui rapat teknis pengusulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Selasa (7/7/2026). Hasil rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perkimtan Sulteng, Dr. Akris Fattah Yunus menyepakati kuota Sulteng 5.977 unit rumah untuk MBR di tahun 2026.

“Hasil rapat diperoleh antara lain, mendorong percepatan penginputan data BNBA RTLH ke aplikasi my PKP untuk memenuhi kuota Provinsi Sulawesi Tengah  dengan target 5.977 unit pada tahun 2026 ini,” kata Akris Fattah melalui keterangan tertulisnya usai rapat teknis yang dihadiri seluruh Dinas Perkim Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Selasa (7/7/2026).

Sebagaimana diketahui, penginputan data BNBA (By Name By Address) RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah proses memasukkan data rinci penerima bantuan perumahan ke dalam sistem pendataan pemerintah.

Rapat yang berlangsung melalui zoom meeting tersebut menindak lanjuti instruksi Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, untuk segera merespon hasil rapat evaluasi dukungan pemerintah daerah pada Program 3 Juta Rumah yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP).

Kuota Sulteng 5.977 Rumah, Batas Pengusulan 11 Juli

Pada rapat teknis yang dipusatkan pelaksanaannya di ruang rapat Kadis Perkimtan Sulteng itu, juga menghasilkan kesepakatan batas pengajuan usulan BSPS pada tanggal 11 Juli 2026 bagi setiap kabupaten kota se-Sulteng.

Menurut Akris, program perbaikan kualitas RTLH melalui BSPS ini adalah selaras dengan Program Perioritas BERANI Sejahtera yaitu BERANI Bedah Rumah dalam memenuhi dan menyelesaikan terhadap kebutuhan perbaikan rumah tidak layak huni terutama bagi masyarakat miskin di Sulteng, khususnya kategori Desil 1, 2, 3 dan 4 berdasarkan  Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  Pj Bupati Morowali Digugat ke PTUN Palu, Ini Penyebabnya

“Realisasi program BERANI Bedah Rumah di Sulteng ini berfokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem melalui renovasi rumah tidak layak huni pada 4 Desil yaitu DEsil 1, Desil 2, Desil 3 dan Desil 4,” ujar mantan Kepala Pelaksana BPBD Sulteng ini.  

Untuk diketahui Desil 1 merupakan kategori sangat miskin, Desil 2 adalah kategori miskin, Desil 3 merupakan rentan miskin dan Desil 4 adalah hampir miskin. (red)