Menurut Sultan, pengajuan pengembalian batas-batas tanah bukan atas inisiatif dirinya selaku ahli waris melainkan pihak LPP RRI. Namun belakangan keputusan mediasi menjadi solusi yang ditawarkan oleh ATR/BPN.
” Kenapa ada upaya mediasi, karena kami sudah curiga pada saat dilakukan pengembalian batas, lokasi kami masuk di lahan LPP RRI,” tekannya.
Ia juga menyesalkan pengukuran lokasi untuk penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan pihak ATR/BPN tempo hari tidak menghadirkan dirinya selaku saksi yang mengetahui persis soal batas-batas tanah sesuai luas yang diperjualbelikan ke pihak Pemda Tolitoli.
Baca juga : Mencuri 15 Motor di Palu, Residivis ini Menjualnya di Luar Daerah
Kepada wartawan, Kepala stasiun LPP RRI Tolitoli Soraya P, membenarkan adanya pengajuan pengembalian batas tanah yang menjadi lahan milik stasiun RRI Tolitoli.
” Upaya mediasi bukan dengan kami tapi dengan Pemda setempat, kami hanya penerima hibah,” tandasnya kepada wartawan. TIM






