Tolitoli, Teraskabar.id – Luas lahan yang dikuasai pihak Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Kabupaten Tolitoli diklaim tak sesuai yang dijual pemiliknya seluas 7.478 meter persegi.
” Lahan yang menjadi kantor stasiun LPP RRI di Tolitoli tepatnya di Kabinuang sepertinya bukan lagi seluas yang kami jual, karena kami punya sertifikat induk,” kata pemilik lahan, Sultan, selaku ahli waris utama kepada media ini, Kamis (9/03/2023).
Menurutnya, pihak LPP RRI dinilai melanggar kesepakatan dimana dalam upaya pengembalian batas yang dimohonkan ke pihak ATR/BPN Tolitoli, belum mendapat keputusan bersama dan masih menemui jalan buntuh.
Baca juga : Gubernur Sulteng Tak Hadir di Unjuk Rasa Berujung Blokade Jalan di Kasimbar, Ini Penyebabnya
“Belum ada hasil keputusan pengembalian batas, herannya pihak LPP RRI sudah mematok batas pagar dari kayu, sebetulnya kami juga bisa brutal bongkar pagar itu cuma kami masih punya pemikiran baik,” kata Sultan.
Sebelum lahan tersebut separuh diperjualbelikan ke pihak Pemda, yang kemudian kini dipindahtangankan kepada pihak LPP RRI, berdasarkan sertifikat induk luasnya sekitar 16.344 meter persegi. Namun, karena dijual sehingga masih tinggal 8.866 meter persegi.
” Sertifikat kami terbit sejak tahun 1988, sementara sertifikat mereka tahun 2013, makanya kita tau batas-batasnya,” tutur Sultan.
Baca juga : Pertama di Sulteng, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Kini Sudah Ada di Palu