Palu, Teraskabar.id – LS ADI resmi menjadi lembaga pemantau Pemilu di Sulawesi Tengah. Pengukuhan tersebut ditandai dengan pengalungan Id Card Pemantau Pemilu 2024 kepada dua perwakilan LS ADI oleh Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun, Jumat (26/5/2023), di Swiss BelHotel Silae Kota Palu.
Pengukuhan dilaksanakan disela-sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2024 ini melibatkan alumni SKPP Bawaslu, kabupaten/kota se-Sulteng, LS ADI Sulteng, BEM dari 4 perguruan tinggi di Palu, serta jurnalis media cetak, elektronik dan online.
Baca juga : Calon Anggota PPK Terpilih di Morowali Dilantik, Langsung Ikut Bimtek, Ini Daftar Namanya
Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun, saat menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif 2024, mengatakan kegiatan sosialisasi partisipatif adalah bagian dari tugas-tugas Bawaslu.
“Kita tau bersama bahwa Bawaslu secara UU Nomor 7 Tahun 2017 ada tiga tugas utama Bawaslu, kalau orang manajemen menyebutkannya sebagai cor bisnis Bawaslu,” kata Nasrun.
Tugas pokok Bawaslu kata Nasrun, Awasi, Cegah, Tindak. “Itulah tugas pokok bawaslu,” ujarnya.
Baca juga : Setahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sulteng Ajak Peran Aktif Pemantau Pemilu dan Media
Tugas pokok Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan terkait penyelenggaraan Pemilu. Kedua, Bawaslu melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran. Ketiga, Bawaslu melakukan penindakan atas terjadinya pelanggaran.
Tidak boleh ada satupun kegiatan yang dilakukan oleh KPU dalam rangka tahapan, Bawaslu tidak hadir.
“Misi besar Bawaslu ingin menjadi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya,” tegas Nasrun.
Baca juga : Finnet Gandeng BC Card Asia Pacific Layani Pembayaran Digital
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi kali ini juga terasa istimewa karena pemateri adalah Anggota DKPP RI, Dr Ratna Dewi Pettalolo. Kehadiran anggota DKPP RI ini adalah bagian dari pengawasan DKPP terhadap penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu dan KPU.
“Ada tiga penyelenggara pemilu sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu, KPU sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu mengawasi dan DKPP adalah lembaga yang mengawasi etika, sikap dan tindakan dari penyelenggara pemilu, apakah itu KPU maupun Bawaslu. (fuad/teraskabar)






