Poso,Teraskabar.id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Poso tuding Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Inspektorat Poso melakukan pembohongan publik menyusul pernyataannya bahwa belum ada unsur pidana pada kegiatan Pembangunan RSUD Poso di Desa Maliwuko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Pernyataan Kajari dan Inspektorat Poso tersebut dilansir sejumlah media pada Sabtu (18/10/2025).
Ketua LSM Gempur Poso, Syainuddin selaku pelapor dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD Poso di Kejagung RI sejak akhir 2024 dan saat ini masih sedang diminta penyidik untuk memasukkan bukti tambahan atas laporan dugaan korupsi tersebut.
“Bahwa berdasarkan data yang ada pada kami terkait kegiatan pembangunan RSUD Poso tahun 2024, perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan RSUD Poso dengan anggaran Rp 77,589 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Jaya Semanggi Enjiniring dengan jangka waktu 400 hari kalender, terhitung sejak Februari 2024 sampai dengan 01 April 2025 (Addendum Kontrak), tidak selesai dikerjakan sampai dengan batas akhir jangka waktu pelaksanaan pekerjaan,” kata Syainuddin kepada media ini, Sabtu (25/10/2025).
Pegiat anti korupsi ini juga mempertanyakan, apakah PPK Dinas Kesehatan Poso melakukan pemutusan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD dengan PT. Jaya Semanggi Enjiniring, sebagaimana Perpres Nomor: 16 Tahun 2018.
“Kontraktor PT. JSE selaku pemenang lelang dan pelaksana pembangunan RSUD Poso tahun 2024 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp77,589 Miliar, apakah dikenakan sanksi black list (Daftar Hitam) karena tidak menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan RSUD tersebut. Padahal dalam Perpres Nomor : 16 Tahun 2018, PPK Dinas Kesehatan Poso pada kegiatan pembangunan RSUD Poso tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp 77,589 Miliar, apakah mengenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dan/atau sebesar kurang lebih Rp3,879 Miliar kepada PT. JSE selaku pelaksana pembangunan RSUD Poso serta sesuai LHP BPK RI,” tegasnya.
Untuk diketahui tambahnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Poso tahun 2024, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 397,927 Juta. Apakah Temuan BPK tersebut, bukan merupakan Indikasi Pidana terkait pembangunan RSUD Poso tersebut.
“Bahwa berdasarkan Fakta-fakta tersebut diatas, bagian dari Indikasi adanya Pelanggaran Pidana. Sedangkan Pihak Kejaksaan Negeri Poso dalam pernyataan pada media menyatakan belum terdapat cukup bukti adanya tindak pidana pada kegiatan pembangunan RSUD Poso tersebut, ini ada apa,” tanyanya.
LSM Gempur Poso Serahkan Bukti Tambahan
LSM Gempur Poso sebagai pihak pelapor, belum lama ini telah memasukkan kembali laporan bukti tambahan ke Kejati Sulteng untuk proses penyelidikan pembangunan RSUD Poso. Surat Laporan tersebut bernomor : 018/Bukti/Dug.Kor/GP/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Penanganan laporan permasalahan pembangunan RSUD Poso tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sesuai Surat Kejaksaan Agung Tanggal 06 Januari 2025. Dengan demikian penanganan laporan tersebut bukan ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri Poso, tetapi penanganannya oleh Kejati Sulteng walaupun perkaranya masuk dalam wilayah kerja Kejaksaan Negeri Poso.
“Penyampaian ini sangat penting, agar masyarakat Poso bisa menilai, apakah pembangunan RSUD Poso tersebut tidak ada unsur pidana seperti yang disampaikan oleh Kejari Poso,” tegas Syainuddin.
Berdasarkan data yang ada pada LS Gempur Poso terkait kegiatan pembangunan RSUD Poso tahun 2024, Syainuddin merinci:
1. Pelaksanaan Pembangunan RSUD Poso dengan anggaran Rp 77,589 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Jaya Semanggi Enjiniring dengan jangka waktu 400 hari kalender, terhitung sejak Februari 2024 hingga 01 April 2025 (Addendum Kontrak), tidak selesai dikerjakan hingga batas akhir jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
- Sesuai dengan Perpres Nomor : 16 Tahun 2018, bahwa pihak pelaksana pekerjaan PT. JSE, PPK Dinas Kesehatan Poso apakah melakukan Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD dengan pihak PT. JSE selaku kontrak pelaksana pekerjaan pembangunan RSUD tersebut (Kontraktor Wanprestasi)
- Bahwa sesuai Perpres Nomor : 16 Tahun 2018, PPK Dinas Kesehatan Poso pada kegiatan pembangunan RSUD Poso yang dikerjakan oleh PT. JSE selaku kontraktor pemenang lelang dan pelaksana pembangunan RSUD Poso tahun 2024 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp77,589 Miliar, apakah dikenakan sanksi black list (Daftar Hitam) karena tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan RSUD tersebut.
- Bahwa sesuai Perpres Nomor : 16 Tahun 2018, PPK Dinas Kesehatan Poso pada kegiatan pembangunan RSUD Poso tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp77,589 Miliar, apakah mengenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dan/atau sebesar kurang lebih Rp3,879 Miliar kepada PT. JSE selaku pelaksana pembangunan RSUD Poso.
- Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Poso Tahun 2024, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 397,927 Juta. Apakah Temuan BPK tersebut bukan merupakan indikasi pidana terkait pembangunan RSUD Poso tersebut. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas (Poin 1 – 5), bagian indikasi pelanggaran pidana. Namun demikian Kejaksaan Negeri Poso dalam pernyataan pada salah satu media cetak jika proyek tersebut belum terdapat cukup bukti adanya tindak pidana pada kegiatan pembangunan RSUD Poso tersebut.
Untuk itu, LSM Gempur Poso tuding mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Poso untuk segera memberikan klarifikasi dan keterangan di media, sehubungan dengan pernyataannya pada Sabtu (18/10/2025), bahwa Kejari sebut belum ada unsur pidana pada kegiatan pembangunan RSUD Poso.
“Sesuai hasil klarifikasi kami dengan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Poso pada tanggal 23 Oktober 2025 di Kantor Kejari Poso, jika tidak pernah ada pernyataan seperti yang diberitakan oleh media tersebut. Tujuan kami meminta Klarfikasi serta penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Poso, Inspektorat Poso di media, agar tidak terjadi kesalahan pahaman dan/atau gagal paham oleh masyarakat atas pemberitaan tersebut,” tutup Syainuddin selaku ketua LSM Gempur Poso Tuding Kajari dan Inspektorat pembohongan publik. (Deddy/teraskabar)







