Rabu, 29 April 2026
Home, News  

Komnas HAM Temui Pemkot Palu Tindaklanjuti Aduan Penambangan di Poboya

Komnas HAM Temui Pemkot Palu Tindaklanjuti Aduan Penambangan di Poboya
Komnas HAM RI berkunjung ke Pemkot Palu yang diterima Wawali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Rabu (29/10/2025), di ruang kerja Wawali. Foto: Kominfo

Palu, Teraskabar.id – Komnas HAM RI temui Pemerintah Kota (Pemkot) Palu  dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas penambangan di kawasan Poboya, Kota Palu.

Kunjungan tim dari Komnas HAM RI tersebut dipimpin Wakil Ketua Komnas HAM RI, Dr. Prabianto Mukti Wibowo, MSc., yang diterima langsung Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P, Rabu (29/10/2025), di ruang kerja Wawali.

Dalam pertemuan itu, Dr. Prabianto menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Pemkot Palu untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait peran pemerintah kota dalam pengelolaan tambang di wilayah tersebut.

“Kami ke kantor wali kota ini dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat berkaitan dengan kegiatan penambangan di Poboya. Intinya kami memintakan klarifikasi mengenai peran yang dikerjakan Pemkot dalam hal pengelolaan tambang di Poboya tadi,” ujar Dr. Prabianto.

Ia menambahkan, Komnas HAM temui Pemkot dan telah mendapatkan penjelasan langsung dari Wakil Wali Kota Palu.

Dari hasil pertemuan itu, diketahui bahwa sebagian besar permasalahan tambang Poboya merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun Pemerintah Kota Palu tetap mengambil langkah-langkah koordinatif dalam kapasitasnya.

“Tadi juga sudah mendapatkan penjelasan dari ibu Wakil Wali Kota Palu, memang permasalahan ini sebagian menjadi permasalahan di tingkat pusat, tetapi Wali Kota maupun Pemerintah Kota Palu dalam hal ini mendukung kegiatan penambangan oleh perusahaan untuk dapat bekerja sama dengan masyarakat setempat,” jelas Prabianto.

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas perhatian Komnas HAM terhadap situasi sosial dan lingkungan di Kota Palu.

Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan konstruktif, dengan harapan adanya langkah-langkah kolaboratif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat dalam menyelesaikan isu tambang Poboya secara berkeadilan dan berkelanjutan.

  Menyoal Kontrak Karya CPM, Safri: Poboya Melampaui Isu Tambang Ilegal

Sementara itu, rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, tentang persetujuan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Citra Palu Mineral (CPM) di wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, secara resmi diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Rabu (29/10/2025) di Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh tokoh masyarakat Poboya, Ketua Pokja WPR Sofyar, Sekretaris Pokja Muhammad Arfan, dan Herman Pandejori mewakili Lembaga Adat Poboya, kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Rekomendasi gubernur tersebut merupakan hasil perjuangan panjang warga Poboya yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat. Mereka menempuh berbagai jalur aspirasi agar wilayah mereka ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan berkeadilan. (red/teraskabar)