Minggu, 25 Januari 2026
News  

Manager Operasional CV. AJ Ditetapkan Tersangka Penimbunan Minyak Goreng

Korban Bentrok Karyawan GNI; Kabid Humas Polda Sulteng: Dua Meninggal, Bukan Tiga Orang
Kombes Didik Supranoto. Foto: Humas Polda Sulteng

Diperkirakan dalam pekan ini lanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 133 Jouncto Pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 Jouncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan Jouncto Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar.

Baca juga : Satgas Pangan Awasi Distribusi Minyak Goreng Dugaan Penimbunan CV AJ

Untuk diketahui Satgas Pangan Polda Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu pada 2 Maret 2022, di mana saat itu masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng. (teraskabar)

  Presma Untad Dikeroyok Oknum Polisi, Anggota DPRD Sulteng: Bisa Memantik Gelombang Protes Mahasiswa