Touna, Teraskabar.id – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Unauna (Touna) akhirnya melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2022 di Kecamatan Ampana Tete.
Kedua tersangka adalah mantan Camat Ampana Tete berinisial IM dan istrinya berinisial MK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.910.000.
Baca juga: Warga Digegerkan Penemuan Mayat di Tengah Kebun di Touna
Kapolres Touna AKBP S. Sophian mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari Touna.
“Hari ini tersangka berinisial MK dan istrinya berinisial IM beserta barang bukti diserahkan ke Kejari Touna,” kata AKBP S. Sophian didampingi Kasi Humas AKP Triyanto saat konferensi pers bersama wartawan, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Mengunggah Foto Syur Pacarnya di Medsos, Pria Ini Dikerangkeng
Ia menegaskan, pihaknya tetap profesional dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pada perkara ini tanpa ada kepentingan apapun di dalamnya. “Kami hanya meneruskan dari pejabat lama, melanjutkan tanpa ada kepentingan apapun,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, berarti tugas dan tanggung jawab mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sudah selesai.
Baca juga: Di Desa Watutau Poso, Suami Habisi Istrinya karena Cemburu
“Selanjutnya, untuk proses penuntutan dan lain sebagainya, maupun sidang pengadilan sudah menjadi ranah rekan-rekan kita di kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya. (yya/teraskabar)






