Selasa, 13 Januari 2026
Umum  

Mantan Napi Narkoba Ditangkap karena Edarkan Sabu di Boya Donggala

Donggala, Teraskabar.id-Mantan napi narkoba yang bebas pada 2017 silam, kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Donggala karena diduga mengedarkan sabu  di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah.

Baca juga:2.260 Napi di Sulteng Memperoleh Remisi, Didominasi Tindak Pidana Narkotika

“Pelaku inisial B (43) merupakan mantan napi narkoba namun pelaku tak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Donggala melalui Kasi Humas, Iptu I Nyoman Suwenda dalam keterangan pers, Jumat (16/9/2022).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 bungkusan narkoba jenis sabu. Suwenda mengatakan pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan inisial G, warga Kelurahan Boya yang saat ini juga ikut ditahan.

Baca juga20 Napi di Lapas Parigi Positif Narkoba

“Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya bersama tersangka G. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka G. Sementara 14 bungkus sabu disembunyikan tersangka B di dalam pipa gorden,” katanya.

Menurut Suwenda, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku memang kerap melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Boya.

Baca juga: Pelajar Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu di Tatanga Palu

Suwenda mengatakan pelaku tak jera menjadi pengedar narkoba walaupun pernah dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku ini memang tak jera dihukum dan kembali melakukan penjualan barang haram narkoba tersebut,” tuturnya. (teraskabar)

  Dua Paket Sabu Berhasil Digagalkan Masuk Lapas Palu