Dewas memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap kinerja direktur PDAM Uwelino. Tiga orang dewas yang dilantik itu yakni H. Ruskin Abusama, (Unsur Pemerintah Daerah) jabatan ketua merangkap anggota. H. Kasim, (Unsur Profesional) jabatan sekretaris merangkap anggota, dan H. Mu’min Abd. Muis, (Masyarakat Konsumen) sebagi anggota.
Baca juga : Kontak Tembak Kembali Terjadi di Sausu Parimo, Dilaporkan Satu DPO Tewas
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2008, Dewas PDAM Uwelino disebutkan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan bupati. Dari penelusuran media ini, Mu’min masih merupakan kerabat dekat Bupati Kasman Lassa. (bj/teraskabar)







