Minggu, 25 Januari 2026
Daerah  

Masa Jabatan Dewas PDAM Uwelino Berakhir 28 Agustus 2022, Tak Bisa Diperpanjang

Masa Jabatan Dewas PDAM Uwelino Berakhir 28 Agustus 2022, Tak Bisa Diperpanjang
Proses pelantikan Dewas PDAM Uwelino tahun 2019 di ruang kerja Bupati Donggala Kasman Lassa. Foto: Jalu

Dewas memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap kinerja direktur PDAM Uwelino. Tiga orang dewas yang dilantik itu yakni H. Ruskin Abusama,  (Unsur Pemerintah Daerah)  jabatan ketua merangkap anggota. H. Kasim, (Unsur Profesional) jabatan sekretaris merangkap anggota, dan H. Mu’min Abd. Muis, (Masyarakat Konsumen)  sebagi anggota.

Baca jugaKontak Tembak Kembali Terjadi di Sausu Parimo, Dilaporkan Satu DPO Tewas

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2008, Dewas PDAM Uwelino disebutkan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan bupati. Dari penelusuran media ini, Mu’min masih merupakan kerabat dekat Bupati Kasman Lassa. (bj/teraskabar)

 

  ANSOS Sulteng Desak Netralitas Aparat dalam Konflik Agraria PT ANA di Morut