“Sebagai Lembaga yang selalu berada di garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, kami tentunya akan mengawal apa yang menjadi keresahan masyarakat desa Oyom,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) LS-ADI, Asriadi R Sunuh, Kamis (26/1/2023).
Berdasarkan amanat konstitusi tersebut LS-ADI siap untuk mengawal pengurusan permohonan pengelolaan sumber daya alam melalui IPR.
Baca juga : PT SMS di Desa Oyom Sebagai Mitra Penambang Rakyat, Bukan Urus IPR
“Sebab saat ini kita saksikan secara seksama apabila pengelolaan sumber daya alam dimotori oleh Korporasi besar akan lebih sedikit mengakomodir masyarakat lokal khususnya yang berada di wilayah Sulteng dan lebih berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dibandingkan pengelolaannya berskala IPR,” ujar Asriadi.
Ia menegaskan, kondisi yang dialami masyarakat dalam mengurus proses pembuatan izin ditingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng berdampak pada maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulteng.
Padahal, berbicara soal izin pertambangan katanya, bukan hanya diminati oleh korporasi, tetapi akhir-akhir ini juga diminati oleh kalangan masyarakat melalui badan koperasi untuk bermohon IPR. Termasuk bagi masyarakat Desa Oyom sudah menyiapkan persyaratan sejak tahun 2020 sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 yang mengatur terkait perizinan.
Baca juga : Penetapan WPR Kewenangan Kementerian ESDM, PT SMS: Enam Koperasi di Oyom Miliki UKL/UPL
Bahkan, masyarakat yang tergabung dalam enam koperasi di Oyom mengupload semua persyaratan melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS) dan disubmit oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pertanggal 1 Desember 2022.
“Saat ditemui masyarakat desa Oyom, penjelasan dari pihak DPMPTSP berdasarkan tahapan seharusnya sudah di verifikasi oleh Dinas ESDM terhitung 14 Hari sejak dilakukan submit oleh dinas DPMPTSP,” kata Asriadi R Sunuh mengutip pengakuan perwakilan enam anggota koperasi tersebut.






