Sehingga, masyarakat Desa Oyom mendatangi Dinas ESDM untuk mengkonfirmasi hal tersebut pada Kamis 19 Januari 2023. Sebab sudah melebihi 14 hari sejak berkas pendaftaran disubmit oleh DPMPTSP, namun belum juga diverifikasi oleh ESDM Provinsi Sulteng.
Menyikapi permasalahan yang dialami oleh masyarakat Oyom, Asriadi menilai bahwa pihak ESDM tidak kooperatif dan tebang pilih, jika permohonan tersebut berasal dari masyarakat yang melalui mekanisme IPR.
Baca juga : Empat Calon Kadis ESDM Sulteng, Dua Peserta Peroleh Nilai Tertinggi
Ia menyimpulkan bahwa maraknya PETI di Sulteng disebabkan ketidakcakapan ESDM dalam memproses permohonan yang diajukan oleh masyarakat setempat.
“Harapan kami Gubernur Sulteng dapat merespon persoalan ini dan dapat mengevaluasi oknum birokrasinya yang nakal dan mempersulit rakyat, sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat Sulteng, sebagaimana yang sering beliau sampaikan jangan seperti tikus yang mati di lumbung padi,” katanya. (***)






