Banggai, Teraskabar.id– Jajaran Satnarkoba Polres Banggai menangkap seorang pemuda inisial RT alias E, warga kompleks Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (16/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pria berusia 38 tahun ini dibekuk lantaran kedapatan memiliki obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Jole atas terdapat peredaran obat-obatan sediaan farmasi,” kata Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, kepada awak media di Mapolress Banggai, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Seorang Caleg Ditangkap Satnarkoba Polres Tolitoli
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin tersebut diedarkan oleh seorang pria.
“Hasil penyelidikan diperoleh informasi jika tersangka yang merupakan pemuda di Jolo Banggai ini ingin menjual jenis obat yang diduga obat jenis Tryhexyphenidyl (THD),” kata Iptu Makmur.
Di tangan Pemuda di Jole Banggai ini, petugas mengamankan ribuan butir pil berwarna putih yang diduga jenis THD yang dikemas dalam plastik bening.
Baca juga: 2000 Butir Pil THD Berhasil Digagalkan Masuk Lapas Luwuk Banggai, Sulteng
“Obat jenis THD yang diamankan sebanyak 38 bungkus. Total seluruhnya 3.800 butir,” ujar perwira pangkat dua balak ini.
Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Banggai untuk diperiksa serta pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Residivis Pengedar Pil Koplo di Banggai Ditangkap Bawa Ribuan Butir THD
“Tersangka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar,” ujar Iptu Makmur. (teraskabar)






