Palu, Teraskabar.id – Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) atasnama Mugira akhirnya berhasil lolos menjadi calon anggota DPD RI setelah KPU Provinsi Sulteng menetapkan yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal pemilih.
Keputusan tersebut tercantum dalam Berita Acara Nomor 1341/PL.01.4-BA/72/2023 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan dukungan minimal pemilih usai mediasi putusan Bawaslu Provinsi Sulteng terhadap Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng.
Baca juga : Verfak Dukungan Pemilih Bacalon DPD di Tolitoli, Mugira Wajib Hadirkan 31 Orang
Berita Acara yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sulteng Dr. Nisbah, M.Si dan empat komisioner KPU Provinsi Sulteng lainnya, menetapkan status jumlah dukungan akhir tingkat provinsi memenuhi syarat minimal dukungan. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap akhir usai mediasi sengketa oleh Bawaslu Sulteng, di mana KPU Sulteng menetapkan status Memenuhi Syarat (MS) dukungan pemilih yang diperoleh Mugira berjumlah 790 dukungan dan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 397 dukungan.
Sebagaimana diketahui, dukungan minimal berstatus MS yang diperoleh Mugira pada verifikasi faktual tahap pertama berjumlah 1.242 dukungan dan berstatus TMS 1.347 dukungan. Sehingga, akumulasi dukungan status MS verifikasi faktual tahap pertama dan pasca-mediasi sengketa, totalnya mencapai 2030 dukungan. Sementara dukungan berstatus TMS sebanyak 1.744 dukungan.
Baca juga : Farhat Abbas dan Mugira Gagal Lolos Jadi Calon Anggota DPD RI dari Sulteng
Begitupula sebaran dukungan akhir tingkat provinsi, KPU Provinsi Sulteng menyatakan memenuhi syarat minimal sebaran.
Untuk diketahui, ada dua Bacalon anggota DPD RI dari Sulteng yang gagal lolos menjadi calon karena jumlah dukungan minimal pemilih dinyatakan TMS oleh KPU Provinsi Sulteng yaitu Farhat Abbas dan Mugira.
Atas putusan tersebut Masud selaku LO Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng, Mugira, mengajukan mediasi sengketa ke Bawaslu Provinsi Sulteng pada Rabu (12/4/2023). Sementara Farhat Abbas memilih tak mengajukan gugatan.
Baca juga : 13 Bacalon Anggota DPD RI di Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Dukungan
Anggota KPU Provinsi Sulteng, Sahran Radenkepada media ini, Rabu (12/4/2023), menjelaskan, kedua Bacalon anggota DPD Dapil Sulteng itu dinyatakan TMS karena jumlah dukungannya tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Total jumlah dukungan minimal yang dimasukkan oleh Farhat Abbas dan dinyatakan MS sebanyak 1.750 dukungan atau kurang 250 dukungan dari syarat minimal dukungan pemilih. Sedangkan total dukungan yang dimasukkan Mugira dan dinyatakan MS sebanyak 1.850 dukungan atau kurang 150 dukungan dari syarat minimal dukungan pemilih.
Sekaitan putusan KPU Provinsi Sulteng menetapan Mugira memenuhi syarat (MS) dan berhak diajukan ke KPU RI untuk penetapan calon anggota DPD RI Dapil Sulteng, jumlah calon anggota DPD RI Dapil Sulteng bertambah satu. Sebelumnya, jumlah Bacalon anggota DPD RI yang dinyatakan MS hasil verifikasi faktual tahap dua sebanyak 24 orang. Lalu bertambah satu orang setelah Mugira dinyatakan MS sehingga totalnya menjadi 25 orang.
Baca juga : Mediasi Sengketa Kedua, Bacalon DPD Dapil Sulteng Mugira Wajib Hadirkan 129 Dukungan
Berikut nama-nama Bacalon anggota DPD dari Sulteng yang dinyatakan MS dan diajukan ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi calon yaitu,
- Abdul Rachman Thaha
- Ahmad Syaifullah Malonda
- Andhika Mayrizal Amir
- Andi Parenrengi
- Arif Latadano
- Arifin Sunusi
- Akbar Supratman
- Budiman Jaya Ashari
- Eva Susanti H Bande
- Febrianthy Hongkiriwang
- Lukky Semen
- Mustar Labolo
- Rinaldy Damanik
- Syaifullah Djafar
- Ikbal Basir Khan
- Muh. Faizal Mang
- Mugira
- Peri Cokroaminoto Dewantoro
- Rafiq Al-Amri
- Sitti Zahria
- Suhardi
- Trie Iriany Lamakampali.






