Senin, 12 Januari 2026
Umum  

Napi Beromzet Rp42 Miliar, Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Petobo Palu

Napi Beromzet Rp42 Miliar, Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Petobo Palu
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menggelar konferensi pers terkait pengendalian narkoba dari dalam lapas Petobo, Senin (30/1/2023). Foto: Humas Polda Sulteng

“Tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28)  warga Jalan Kerajalembah Palu membuat 14 rekening bank menggunakan nama orang lain untuk menampung hasil transasksi narkotika,” kata Didik.

Baca juga2.260 Napi di Sulteng Memperoleh Remisi, Didominasi Tindak Pidana Narkotika

Kasus ini juga melibatkan orangtua SK, inisial KAS (49) warga Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi. Keterlibatannya dalam hal diduga menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil dugaan tindak pidana narkotika.

Adapun aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp9,346 Miliar, terdiri dari tiga bidang tanah berikut dua unit rumah toko (Ruko) seharga Rp 5,070 Miliar yang terletak di Jalan Kerajalembah Palu. Selanjutnya, dua unit rumah di Perumahan Kelapa Gading Kalukubula,  Kabupaten Sigi, lahan dan bangunan di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, enam unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis.

Napi Beromzet Rp42 Miliar, Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Petobo Palu
Barang bukti napi narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Petobo Palu. Foto: Humas Polda Sulteng

Baca jugaPenghuni Lapas Perempuan Palu Nyaris Seluruhnya Napi Narkoba

“Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine,” jelasnya.

Tersangka menurut Didik, dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jouncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar. “Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P.21,” ujarnya. (teraskabar)

 

 

  Sukses Perayaan HUT Kemerdekaan, Wagub Sulteng: Bisa Ditularkan ke Pencanangan Negeri Seribu Megalit