Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jounto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau dengan Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga : Untad Pecat Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus, Korban Mahasiswi asal Donggala
Saat ini, pelaku yang merupakan oknum pembina pondok pesantren tersebut telah diamankan di Mako Polresta Palu untuk penyidikan lebih lanjut. Saksi-saksi juga telah diperiksa oleh Satreskrim Polresta Palu. Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, menegaskan bahwa pelaku persetubuhan anak tersebut akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan akan diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Dugaan Tindak Asusila, Santriwati Laporkan Oknum di Salah Satu Ponpes Parimo
Kapolresta Palu juga berharap agar kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren di wilayah hukum Polresta Palu dapat ditangani dengan profesional dan prosedural, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Pemerintah Kota Palu berharap agar Kota Palu dapat menjadi kota yang layak bagi anak-anak. Kapolresta Palu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Palu agar aktif membantu kepolisian dengan melaporkan tindak pidana yang mereka ketahui atau saksikan ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polresta Palu. (teraskabar)






