Parimo, Teraskabar,id – Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Sulawesi Tengah menggelar unjukrasa. Aksi ini digelar buntuk dari terdakwa Bripka Hendra penembak Erfaldi alias Aldi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi beberapa waktu lalu.
Pantauan media ini, aksi digelar di tiga titik. Pertama di depan Mapolres Parimo, Kejaksaan Negeri Parigi, dan berakhir di halaman Kantor Pengadilan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (7/3/2023).
Koordinator lapangan atau Korlap Aliansi Rakyat Menggugat Sulteng, Moh. Rifal Tajwid menegaskan, pihaknya menolak vonis bebas yang diberikan hakim PN Parigi terhadap Bripka Hendra, terdakwa penembak Erfaldi alias Aldi salah satu massa aksi tolak tambang di Desa Khtulistiwa pada Februari 2022.
Baca juga : Berkas Perkara Bripka H Dilimpahkan ke Kejari Parigi
“Karena menurut kami, putusan itu tidak adil. Ketidakadilan itulah kami sampaikan hari ini,” ujar Rifal.
Selain itu, pihaknya juga menuntut agar persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI yang menjadi bagian dari keresahan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong selama ini, supaya dapat dituntaskan oleh pihak terkait.
“Ini juga sudah disampaikan saat kami orasi di tiga titik. Memang fokus utama kami untuk mengawal kasus Erfaldi sampai tuntas,” tegasnya.







