Sekaitan dengan vonis bebas oknum Polisi terdakwa penembak Erfaldi, menurut Rifal, pihaknya akan menyurat ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Komisi Yudisial, agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim yang memvonis bebas terdakwa.
Baca juga : Bripka H Ditetapkan Tersangka Penembak Erfaldi, Komnas HAM: Kapolres dan Kasat Harus Dicopot
Padahal kata dia, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa 10 tahun penjara. Namun akhirnya hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa yang menurutnya, tidak masuk akal.
“Setelah ini kami akan merumuskan dulu hal ini bersama teman-teman di provinsi, seperti apa nanti model pelaporannya dan pendukung lainnya. Sehingga, ini bisa sampai ke meja Komisi Yudisial dan Menkopolhukam,” jelasnya.
Dia menegaskan, ALARM Sulteng akan mengawal rencana Jaksa melakukan Kasasi terkait putusan bebas oleh hakim PN tersebut.
“Jadi kesepakatan teman-teman tadi saat audensi dengan pihak Kejaksaan dan itu wajib kami kawal bersama,” katanya.
Menurutnya, Kejaksaan juga meminta kepada ALARM agar terus mengawal Kasasi yang akan diajukan tersebut. Selain itu kata dia, sejak hakim PN Parigi memberikan vonis bebas kepada Bripka Hendra terdakwa penembak Erfaldi, pihak Kejaksaan Parigi belum menerima salinan putusan.
“Nah, ini menimbulkan pertanyaan besar dari kami, ada apa sebenarnya,” ujarnya. (teraskabar)







