Palu, Teraskabar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat tiga orang yang mengadu karena dicatut namanya sebagai pendukung salah satu bakal calon (Balon) anggota DPD dan dimasukkan ke dalam Sistem Pencalonan (SILON) KPU.
“Sejauh ini sudah tiga orang yang mengadu namanya dicatut salah satu bakal calon anggota DPD sebagai pendukung Balon anggota DPD,” kata Komisioner Bawaslu Sulteng Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rasyidi Bakry dihubungi media ini, Rabu (4/1/2023).
Salah satu di antara tiga orang yang mengadu itu kata Rasyidi, adalah Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Sigi. Selain itu, ada staf security di Bawaslu Provinsi Sulteng, serta seorang lagi warga yang domisili di Kabupaten Banggai.
Baca juga : Pesan Bawaslu Sulteng ke Panwascam : Catat Setiap Temuan di Lapangan
Rasyidi awalnya menyampaikan sejauh ini baru seorang yang melaporkan namanya dicatut oleh salah satu Balon anggota DPD. Tetapi beberapa saat kemudian, ia meng-update informasi tersebut menjadi tiga orang.
Sekaitan langkah yang akan ditempuh oleh Bawaslu terhadap aduan pencatutan nama tersebut, Rasyidi menjelaskan karena sifatnya masih laporan maka akan dikaji lebih dahulu.
Setelah pengkajian dilakukan dan dipastikan bahwa benar terjadi pencatutan nama, maka Bawaslu akan menempuh dua cara.
Baca juga : Bawaslu Sulteng Imbau Masyarakat untuk Memastikan Data Diri Tidak Dicatut
Pertama, terlebih dahulu menyampaikan saran perbaikan kepada Balon anggota DPD bersangkutan. Ke dua, Bawaslu Sulteng juga akan menyampaikan aduan pencatutan nama ini ke KPU sehingga segera dilakukan koreksi di SILON.






