Palu, Teraskabar.id – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) akhir dokumen bakal calon anggota DPRD dan bakal calon anggota DPD Provinsi Sulteng, Ahad (6/8/2023).
Berdasarkan hasil rekapitulasi parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Sulteng, 15 parpol tercatat bakal calon anggota DPRD provinsi yang diajukan masih menyisakan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga: 13 Bacalon Anggota DPD RI di Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Dukungan
Partai Bulan Bintang (PBB) tercatat paling banyak jumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) TMS. Dari 55 Bacaleg, 30 orang dinyatakan status TMS, terdiri 19 Bacaleg laki-laki dan 11 Bacaleg perempuan.
Partai Buruh, dari total 46 Bacaleg yang diajukan, sebanyak 27 Bacaleg TMS, terdiri 14 Bacaleg laki-laki dan 13 Bacaleg perempuan.
Partai Persatuan Pembangunan, 55 Bacaleg yang diajukan, 22 Bacaleg TMS terdiri 9 Bacaleg laki-laki dan 13 Bacaleg perempuan.
Baca juga: Alamsyah Prawirabhakti Tak Lolos ke Verifikasi Faktual Bacalon DPD, Ini Penyebabnya
Partai Demokrat, 55 Bacaleg diajukan, sebanyak 12 Bacaleg TMS terdiri dari 9 Bacaleg laki-laki dan 3 Bacaleg perempuan.
PKB, 55 Bacaleg diajukan, sebanyak 11 Bacaleg TMS, terdiri 8 Bacaleg laki-laki dan 3 Bacaleg perempuan.
PDI-P, 55 Bacaleg diajukan, sebanyak 8 Bacaleg TMS, masing-masing 4 Bacaleg perempuan dan 4 Bacaleg laki-laki.
PAN, 55 Bacaleg diajukan, sebanyak 8 Bacaleg TMS, terdiri 5 Bacaleg laki-laki dan 3 Bacaleg perempuan.
Baca juga: Delapan Bacaleg PBB Sulteng Diganti dalam Dokumen Perbaikan
Partai Gelora, 55 Bacaleg diajukan, sebanyak 7 Bacaleg TMS, masing-masing 4 Bacaleg laki-laki dan 3 Bacaleg perempuan.
Partai Golkar, 55 Bacaleg diajukan, sebanyak 2 Bacaleg TMS, masing-masing satu Bacaleg perempuan dan Bacaleg laki-laki.
Sementara itu, 4 parpol memiliki seorang Bacaleg TMS yaitu Partai Nasdem, PKS, PSI, Partai Umat.
Sisanya, hanya ada dua partai politik yang dinyatakan 100 persen alias seluruh bacaleg yang diajukan ke KPU Provinsi Sulteng Memenuhi Syarat (MS). Kedua parpol tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Plh Ketua KPU Provinsi Sulteng, Cristian Oruwo menjelaskan, berdasarkan hasil rekap yang tercatat hanya ada dua parpol yang meloloskan 100 persen Bacalegnya atau Memenuhi Syarat (MS) pada Vermin akhir.
Namun bagi parpol yang belum mencapai 100 persen MS bagi Bacalegnya, di masa pencermatan ini yang dimulai hari ini, Ahad (6/8/2023) hingga Jumat (11/8/2023), dapat melakukan penggantian.
“Jadi tanggal 6 sampai 11 Agustus, kita verifikasi lagi dokumen-dokumen penggantian,” ujarnya.
Sehingga, jumlah Bacaleg yang diajukan parpol di suatu Dapil, DCS parpol tersebut tetap sama jumlahnya.(teraskabar)






