Morowali, Teraskabar.id – Pelaku Dugaan cabul terhadap sekuriti wanita di PT. Indonesia Husband Industrial Park (IHIP) atau PT. Baoshuo Taman Industry Investmen Group (BTIIG) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka.
“Mungkin dalam dua minggu ini akan dilakukan pemanggilan tersangka. Jika pelaku tidak kooperatif saat dipanggil kami akan mengupayakan panggil paksa,” kata Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim Polres Morowali, Dicky A Surbakti, Senin (21/8/2023). Penetapan tersangka pelaku MK usai dilakukan gelar perkara hari itu.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Karyawan PT BTIIG Morowali Ditangkap di Morowali Utara
Kasus perempuan dan anak menjadi atensi kepolisian. Dalam kasus kekerasan dan pelecehan perempuan dan anak, pihaknya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Kasus Cabul Anak di Bawah Umur di Banggai Berakhir di KUA
“Kami kenakan UU TPKS karena Undang-Undang ini bersifat lex specialist artinya Undang-Undang khusus. Ancaman pidananya pun lumayan berat,” jelasnya.
Baca juga:Kadis dan Sejumlah Pejabat Disdikbud Sulteng Diperiksa Polisi
Untuk tersangka kasus dugaan pencabulan di BTIIG, tersangka akan dikenakan hukuman di atas 5 tahun sebab kepolisian saat ini menggunakan UU terbaru yang TPKS di mana ketika susah mencukupi alat bukti, maka sudah terpenuhi unsur-unsurnya.
“Untuk selebihnya kita menunggu proses,” ujar Dicky. (teraskabar)






