Palu, Teraskabar.id – Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM menerima kunjungan Ketua Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, S.Ag., M.H., bersama rombongan, pada Senin (19/10/2026) di ruang kerja Sekda. Pertemuan ini sebagai upaya perkuat skema Perlindungan Anak dan Istri Pasca-Perceraian.
Kunjungan tersebut dalam rangka audiensi terkait kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak-anak pasca-perceraian.
Dalam kesempatan tersebut, H. Mohamad Arif menjelaskan bahwa agenda kunjungan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) yang sebelumnya telah digagas bersama Wali Kota Palu.
Fokus utama pembahasan kali ini mencakup mekanisme perlindungan hak anak dan istri pasca-perceraian.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan pegawai pemerintah atau ASN di lingkungan Pemkot Palu yang mengalami perceraian dapat diproses secara cepat dalam pelaksanaan kewajiban nafkah, seperti skema pemotongan gaji secara langsung.
“Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala pelaksanaan kewajiban nafkah yang selama ini sering terhambat meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” kata H. Mohamad Arif.
Perlindungan Anak dan Istri Pasca-Perceraian dan Optimalisasi Isbat Nikah
Selain eksekusi kewajiban nafkah, pertemuan ini juga membahas optimalisasi program isbat nikah terpadu serta koordinasi terkait dispensasi nikah bersama dinas teknis di bawah naungan Pemkot Palu, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu.
Tak hanya itu, PA Palu juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu agar perubahan identitas kependudukan bagi warga yang berstatus janda atau duda pasca-perceraian dapat terintegrasi dan diproses secara langsung demi kemudahan pelayanan publik.
Sebagai informasi, MoU awal terkait program terpadu ini telah terlaksana sekitar satu bulan lalu pada bulan September di Gedung Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu yang melibatkan Kementerian Agama, Pemkot Palu, dan Pengadilan Agama.
Mengenai data penanganan perkara, H. Mohamad Arif menyampaikan bahwa hingga pertengahan Oktober 2026, total perkara yang masuk di Pengadilan Agama Palu mencapai sekitar 1.300-an perkara, di mana jumlah akta cerai yang telah diterbitkan dari bulan Januari hingga Oktober berada di angka 600-an sekian perkara. (red)






