Palu, Teraskabar.id– KPU mulai membuka pendaftaran calon PPK, Ahad (20/11/2022). Penerimaan pendaftaran yang hanya dapat dilaksanakan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, akan berlangsung hingga 29 November 2022.
Berdasarkan jadwal tahapan proses perekrutan calon PPK yang diterima media ini, pengumuman hasil seleksi calon PPK akan dilaksanakan 14-16 Desember 2022, setelah sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan di antaranya penelitian adminsitrasi calon anggota PPK, seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, hingga pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK.
Baca juga : Sembilan Warga Palu Dipastikan Terpapar Varian Omicron
Selanjutnya, pada 16 Desember 2022 memasuki tahapan penetapan anggota PPK yang dilanjutkan dengan pelantikan anggota PPK pada 4 Januari 2023.
Sementara itu, penerimaan calon anggota PPS akan dimulai pada tanggal 18 hingga 27 Desember 2022. Pendaftaran calon juga dilakukan melalui aplikasi SIAKBA dengan meng-upload dokumen persyaratan. Di antaranya, surat pendaftaran dalam bentuk PDF, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, surat keterangan sehat. Masing-masing dokumen tersebut dalam bentuk FDP maksimal 1 MB. Selanjutnya,pas foto dan Foto copy KTP dalam bentuk jpg/jpeg/png ukuran maksimal 1 MB.
Baca juga : Pendaftaran Calon PPK dan PPS Mulai Dibuka Lusa
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulteng Dr Sahran Raden dikonfirmasi membenarkan pendaftaran calon anggota PPK akan dimulai besok, Ahad (20/11/2022).







