Pendaftaran calon anggota PPK bisa diakses melalui SIAKBA. Aplikasi ini kata Sahran Raden, terintegrasi di antaranya dengan SIPOL. Sehingga, jika ada calon yang terinput namanya di SIPOL, akan terdeteksi di SIAKBA.
“Sebelum mendaftar pastikan teman pemilih bukan anggota partai politik,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPUberencana membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di bulan November 2022.
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH mengatakan, proses pendaftaran calon anggota PPK akan dilaksanakan mulai tanggal 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023.
“Rencanannya, jika tidak ada perubahan jadwal dari Sekjen, pendaftaran dibuka pada 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023,” kata Sahran Raden pada sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 Dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Jumat malam (12/11/2022).
Sementara proses pendaftaran calon anggota PPS akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.
“Artinya, PPS sudah harus bertugas mulai 16 Januari 2023,” ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.
Sahran Raden menjelaskan, pembentukan Badan adhoc atau yang dikenal dengan PPK dan PPS merupakan salah satu tahapan pemilu. PPK berada di kecamatan sementara PPS berada di desa serta Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) berada di TPS. (teraskabar)






