Di Kabupaten Morowali Utara, juga terdapat dua kecamatan yang belum memenuhi kuota. Yaitu di Kecamatan Mori Atas (9 berkas diterima tanpa catatan jumlah pelamar) dan Kecamatan Mori Utara (8 berkas diterima tanpa catatan jumlah pelamar).
Hal yang sama di Kabupaten Parigi Moutong. Dua kecamatan juga belum memenuhi kuota, yaitu di Kecamatan Torue (8 berkas dikembalikan tanpa catatan jumlah pelamar) serta di Kecamatan Tinombo (9 berkas dikembalikan tanpa catatan jumlah pelamar).
Baca juga : Tiga Kecamatan di Sigi Belum Capai Kuota Kebutuhan PPK
Hanya Donggala, kabupaten yang tersisa satu kecamatan yang belum memenuhi kuota. Yaitu di Kecamatan Pinembani tercatat 8 pelamar yang telah mengembalikan berkasnya.
Sementara di Kabupaten Tojo Unauna, Kota Palu, Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Buol, dan Tolitoli, seluruh kecamatan sudah memenuhi kuota.
“Tujuh daerah, semua kecamatannya sudah terpenuhi dua kali kebutuhan PPK,” kata Sahran Raden.
Sebelumnya, KPU mulai membuka pendaftaran calon PPK, Ahad (20/11/2022). Penerimaan pendaftaran yang hanya dapat dilaksanakan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, akan berlangsung hingga 29 November 2022.
Berdasarkan jadwal tahapan proses perekrutan calon PPK yang diterima media ini, pengumuman hasil seleksi calon PPK akan dilaksanakan 14-16 Desember 2022, setelah sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan di antaranya penelitian adminsitrasi calon anggota PPK, seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, hingga pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK.
Baca juga : Sembilan Warga Palu Dipastikan Terpapar Varian Omicron
Selanjutnya, pada 16 Desember 2022 memasuki tahapan penetapan anggota PPK yang dilanjutkan dengan pelantikan anggota PPK pada 4 Januari 2023. (teraskabar)






