Menurut Kasat yang akrab dipanggil Bobi itu, NL akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Ia berharap agar NL bisa hadir memberi keterangan kepada penyidik.
“Semoga Kadis Ketahanan Panggan dapat memenuhi panggilan penyidik,”sebutnya.
Baca juga : Kasus Pengadaan Kapal di Tolitoli, Tersangka yang Ditahan Bertambah
Ditanya apakah ada upaya paksa jika NL mangkir di pemanggilan pertama dan kedua. Kasat Reskrim Bobi mengaku akan melakukan upaya hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP.
Sementara itu, tersangka Najamudin Laganing dihubungi via WhatsApp terkait alasan ketidakhadirannya, hingga saat ini tidak memberikan jawaban. Terlihat pesan yang dikirim tercentang dua namun tidak direspon.
Untuk diketahui, absen sidik jari atau disebut fingerprint adalah proyek pengadaan tahun 2019.
Program ini diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) se- Kabupaten Donggala.






