Sabtu, 20 Juni 2026

DPRD Donggala RDP dengan BPN, Bahas Penyerobotan Tanah Warga di Rio Pakava

DPRD Donggala RDP dengan BPN, Bahas Penyerobotan Tanah Warga di Rio Pakava
Komisi I DPRD Kabupaten Donggala menggelar RDP dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala, Kamis (13/2/2025). Foto: Jalu

Donggala, Teraskabar.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Donggala.

Agenda utama dari RDP ini terkait klaim tanah warga di Desa Minti Makmur dan Desa Polanto Jaya, dan Desa Polando Jaya, Kecamatan Rio Pakava yang dilakukan oleh perusahaan sawit PT. Lestari Tani Teladan (LTT). Diduga tanah warga di tiga desa itu tidak memiliki status yang jelas karena tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit PT. LTT.

Ketua Komisi I DPRD Donggala Irfan yang memimpin RDP mengatakan masalah lahan antara warga di tiga desa itu dengan perusahaan sawit PT. LTT di Kecamatan Rio Pakava sudah berlangsung cukup lama namun tidak ada jalan penyelesaiannya.

“”Kasus ini sudah terjadi puluhan tahun. Bahkan pada tahun 2004 pernah terjadi bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian. Beberapa orang masyarakat ditangkap dan menjadi korban,” kata Irfan, Kamis (13/2/2025).

Untuk menyelesaikan masalah ini, lanjut Irfan, DPRD Donggala meminta penjelasan dari BPN Donggala, karena persoalan tanah adalah persoalan yang krusial, yang dapat menjadi masalah besar di kemudian hari bila tidak segera terselesaikan.

“Ini masalah kursial kalau tidak segera diselesaikan bisa menjadi masalah besar bila tidak segera ditertibkan. Contoh di Desa Minti Makmur, berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh desa, luas Desa Minti Makmur 1.349 hektare, namun setelah dilakukan penataan kembali tersisa 1.095 hektare, ada penyusutan luasan lahan sekitar 254 hektare. Diduga dikuasai oleh PT. LTT,” ungkap Irfan.

“Sementara di Desa Polanto Jaya ada warga sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) namun tanahnya tidak ada,” sambungnya.

  Program TTG Donggala yang Digagas di Bumi Roviega Palu

Sementara itu, Kepala BPN Donggala Rusli mengaku belum bisa memberikan keterangan karena belum mengetahui dengan pasti obyek yang dipermasalahkan.

“Pada prinsipnya hari ini kami belum maksimal memberikan keterangan, karena kami belum mengetahui obyeknya, makanya kami belum membawa data-data. Sesuai kesepakatan akan ada rapat berikutnya,” kata Rusli.

Menurut Rusli harus ada peninjauan lapangan dan pengukuran untuk mengetahui lebih jelas akar masalah lahan antara PT. LTT dan warga, namun hal itu membutuhkan dana yang besar karena obyek yang diukur merupakan lahan HGU.

“Harus ada peninjauan lapangan untuk memastikan obyek yang dipermasalahkan. Tapi tentu butuh dana yang besar,” terangnya. (jalu/teraskabar)