Alasan Metode Uji Petik Pengawasan Coklit Pilkada 2024
Pengawasan prosedur Coklit Pilkada 2024 bisa dilakukan melalui 2 metode yaitu, ikut mendampingi Pantarlih saat turun lapangan dan metode uji petik.
Metode pertama bisa dilaksanakan oleh Bawaslu ketika jumlah pemilih yang terdaftar pada TPS tidak melibih dari 400 pemilih.
“Kalau pemilih dalam TPS melebih 400 pemilih, jumlah Pantarlihnya bisa dua orang, artinya satu TPS 2 Pantarlih,” katanya.
Baca juga: Petugas Pantarlih Pilkada 2024 Terpenuhi di Tolitoli
Ketika penyusunan data pemilih dan ternyata di TPS tersebut jumlah pemilihnya melebihi 400 orang, maka otomatis jumlah pantarlih yang ditempatkan di wilayah tersebut sebanyak 2 orang. Di satu sisi, hanya satu pengawas kelurahan desa (PKD) yang ditempatkan di setiap kelurahan atau desa. Tentu kondisi ini tidak bisa men-cover satu PKD mengawal dua Pantarlih.
“Biar bagaimana tingginya kemampuan ilmu kanuragan kami (Bawaslu) tak akan mampu untuk membelah diri,” selorohnya.
Metode uji petik dilaksanakan Bawaslu, salah satu alasannya karena tidak seimbang jumlah pengawas desa (PKD) dan Pantarlih.
Makanya, uji petik menjadi pilihan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan prosedur Coklit Pilkada 2024.
Dua Tahap Pelaksanaan Uji Petik
Bawaslu melaksanakan laporan pengawasan procedure Coklit Pilkada serentak 2024 menggunakan metode uji petik, dalam dua tahap.
Tahap pertama pelaksanaanya mulai tanggal 28 Juni 2024, tepatnya empat hari setelah Coklit dimulai pada tanggal 24 Juni 2024. Periode pelaksanaan uji petik tahap pertama ini adalah 24 Juni hingga 7 Juli 2024.
Baca juga: PPDP di Tolitoli Mulai Coklit Data Pemilih Untuk Pilkada Serentak 2024
“Ini baru dikumpulkan (Hasil uji petik) tahap satu,” kata Nasrun.
Sedangkan tahap ke dua, data pengawasan prosedur Coklit menggunakan metode uji petik akan dikumpulkan mulai 26 Juli 2024, tepatnya setelah tahapan Coklit berakhir pada 24 Juli 2024. (red/teraskabar)






