Selanjutnya, dikembangkan motif wastra Tonda Talusi, wastra Vanta, Wastra Kavali Kelo, wastra Katupa Ngapa, wastra Nolili, wastra Lalavo, wastra Balengga, wastra Risi, wastra Reme, Wastra Kutuvua, wastra Nonju, wastra Sintuvu, dan wastra Patampasu.
Hadianto menambahkan, Balitbangda Kota Palu kini sedang mengembangkan motif baru yakni, motif Tadulako dan motif Raja. Semakin banyak pilihan desain motif maka akan semakin banyak potensi yang bisa digarap para pelaku industri kreatif tenun batik kelor.
“Siapa yang diuntungkan, tentu para pelaku IKM yang ada di Palu,” ujarnya.
Batik Kelor Palu Daftar Haki

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menjelasakan Pemkot Palu sudah mendaftarkan desain dan motif tenun daun kelor ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan hak cipta.
Langkah tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya surat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI nomor 000302565 tertanggal 16 Desember 2021 tentang pengakuan desain tenun motif daun kelor sebagai sebagai kekayaan intelektual.
Baca juga : Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Pasar, Telkomsel Hadirkan Fitur Marketplace Pemasokku
Dengan demikian, motif tenun daun kelor sudah terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) maka hanya warga Kota Palu yang boleh memproduksi tenun bermotif daun kelor.
“Sehingga daerah lain tidak boleh mencetak, ATB pun harus cetak di Palu,” ujarnya. (teraskabar)







