Petani Vs Oknum Polisi di Lahan HGU Kadaluarsa PT KLS di Banggai

Oknum Polisi di lahan HGU kadaluarsa PT KLS di Toili, Banggai. Foto: Istimewa

Banggai, Teraskabar.id – Puluhan Petani di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), menuntut kepastian hukum terhadap tanah garapannya yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

“Tanaman kami berupa kelapa, cengkeh, coklat diklaim masuk dalam HGU. Ini sangat tidak adil,” kata Yono salah petani di Desa Bukit Jaya, Jumat (8/11/2024).

Ironisnya lagi, kata Yono, ketika ingin beraktivitas di lahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi, mereka merasa terintimidasi dengan hadirnya oknum anggota Brimob yang berjaga di areal HGU tersebut.

Baca jugaKonflik Agraria Petani Toili Vs PT KLS, Puluhan Warga Geruduk Kantor Bupati, ATR/BPN, DPRD Banggai

Padahal menurutnya, jauh sebelum hadirnya PT KLS beroperasi, mereka sudah terlebih dahulu menggarap dan berkebun di wilayah itu.

Anehnya lagi, lanjut Yono, HGU 01 yang telah habis masa berlakunya alias kadaluarsa pada 2021, seharusnya saat ini tidak dapat melakukan aktivitas.

” Kami menolak perpanjangan HGU KLS, karena ada tanah-tanah masyarakat,” tegasnya.

Maka dari itu, kata Yono, mereka meminta agar BPN dan pemerintah yang merupakan pelayan rakyat, harus berpihak kepada rakyat. Rakyat menggarap tanah hanya untuk mempertahankan hidup.

Baca juga: Petani Toili Tak Surut Perjuangkan Hak Atas Tanahnya, Gugatan PT KLS kepada Petani Ditolak

“Kedaulatan ada di tangan rakyat, maka tanah untuk rakyat, bukan untuk PT KLS,” ujarnya.

Sebelumnya juga, puluhan massa petani dari Kecamatan Toili, Toili Barat dan Bukit Jaya  menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik antara lain, DPRD Banggai, Kantor Bupati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Senin kemarin.

  Maxim Kini Resmi Beroperasi di Tinangkung Banggai

Massa aksi menyampaikan, konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) seakan tak pernah ada habisnya. Para petani lingkar sawit bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya, akibat rakusnya ekspansi modal perusahaan perkebunan sawit itu.

Sejak PT KLS beroperasi, menyisakan deretan panjang kasus perampasan lahan semena-mena untuk kepentingan perluasan wilayah perusahaan. Dengan berdalih memegang izin Hak Guna Usaha (HGU). (red/teraskabar)

Comment

Terkait