Selasa, 13 Januari 2026

PFI Palu Sesalkan Pengusiran Wartawan Parimo saat Rapat PETI

PFI Palu Sesalkan Pengusiran Wartawan
Logo PFI. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu sesalkan pengusiran wartawan saat rapat tambang ilegal alias PETI Parigi Moutong (Parimo) di ruang rapat bupati, Senin (20/10/2025).

“Pengusiran tersebut mencerminkan sikap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)  yang terkesan menutup akses publik terhadap informasi, menyusul penolakan kehadiran wartawan dalam peliputan rapat pembahasan aktivitas pertambangan ilegal alias PETI di wilayah tersebut,” kata Ketua PFI Palu, Moh Rifki melalui siaran persnya, Senin (20/10/2025).

Untuk diketahui, lima wartawan dari berbagai media saat itu sudah berada dalam ruang rapat, termasuk Faiz Sengka dari Tribun Palu yang juga merupakan anggota PFI Palu. Mereka hadir untuk melakukan peliputan dalam agenda rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong Abdul Sahid. Namun, sebelum rapat dimulai, Kepala Dinas Kominfo meminta agar seluruh wartawan keluar dari ruangan, sehingga rapat akhirnya berlangsung tanpa kehadiran media.

Padahal, sehari sebelumnya pada tanggal 19 November 2025 telah beredar undangan resmi bernomor 0001.5/8246/BAG Umum melalui grup WhatsApp Pressroom Wartawan Parimo yang mencantumkan agenda rapat  yang akan berlangsung pada tanggal 20 November  2025 dan dalam undangan tersebut tidak disebutkan bahwa rapat bersifat tertutup.

Atas peristiwa tersebut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan dan mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang meminta wartawan keluar dari ruang rapat, karena hal tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan pembatasan hak publik untuk memperoleh informasi.

2. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

  Polisi Periksa Direktur RSUD Anuntaloko Parigi Soal Pasien Meninggal di Lift

3. Menilai bahwa tindakan tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghormati kebebasan pers serta mengabaikan peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

4. Menegaskan bahwa agenda rapat tersebut telah terdaftar di pressroom Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan waktu pelaksanaan sekitar pukul 10.00 WITA, terkait pembahasan PETI Kayuboko bersama 20 koperasi, dan tidak tercantum dalam undangan bahwa rapat bersifat tertutup.

5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk bersikap lebih terbuka terhadap kerja-kerja wartawan, serta memberikan akses informasi yang luas kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.

6. Meminta seluruh instansi pemerintahan di Sulawesi Tengah, khususnya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen dan sikap PFI Palu sesalkan pengusiran wartawan untuk menjaga kebebasan pers dan memperjuangkan hak publik guna memperoleh informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab,” kata Rifki. (red/teraskabar)