Palu, Teraskabar.id– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar pemusnahan barang bukti jenis sabu dengan berat 29 Kg, Senin (21/3/2022) pagi, di lobi Mapolda Sulteng.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs Rudi Sufahriadi mengatakan narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai pada tanggal 25 Desember 2021 silam, di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
“Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka dan 1 di antaranya adalah masih merupakan warga negara indonesia namun telah lama berdomisili di Malaysia,” ungkapnya.
Kapolda Sulteng menuturkan dengan dimusnakannya 29 Kg narkotika jenis sabu itu, pihaknya dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang. Jika dilihat dari jumlah penduduk Sulteng sebanyak 3,03 juta jiwa, maka yang terselamatkan kurang lebih 8 persen dari jumlah penduduk Sulteng.
“Walaupun di tengah pandemi Covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” ujarnya.
Sementara itu, terpisah Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan oleh Polda Sulteng hari itu telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnahkan dengan cara direbus dengan air rebusan dan di buang ke dalam safety tank.
Lebih lanjut Kasubbid Penmas menjelaskan, berat awal barang bukti 29 Kg, kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.