
“Terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1 Miliiar sampai dengan Rp 10 Miliyar,” katanya.
Dalam acara pemusnahan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sulawesi Bagian Utara kepada Polda Sulteng dan Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Acara terebut dihadiri oleh perwakilan Gubernur Sulteng, Danrem 132 Tadulako diwakili Dantim Intel Korem, Lettu inf Stenly M.G Lumowa, Kajati Sulteng diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Fitrah S.H, M.H, Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) yang diwakili oleh Hakim Ad Hoc, bapak Muhtar, S.H, Ka BNN Sulteng diwakili oleh Kasi Intel BNNP Sulteng, Kompol Lucky Sutardjo, Kepala dan Cukai tipe B Pantoloan, dan Kepala Balai POM Sulteng. (teraskabar)






