Palu, Teraskabar.id – Minyakita melebihi HET dan Ketidaksesuaian volume berdasarkan hasil inspeksi mendadak atau Sidak bersama Kasat Reksrim Polres Donggala Iptu Ridwan Umar di lokasi Pasar Malonda, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (12/3/2025).
Saat Sidak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala, menemukan harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.700/liter menjadi Rp18.000/liter.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Syahria HT. Macmud mengatakan kegiatan Sidak adalah upaya mengecek takaran dan harga minyak di Pasar Malonda, menyusul laporan dari Menteri Pertanian RI tentang adanya dugaan ketidaksesuaian takaran produk Minyakita di beberapa daerah sekaligus mengecek Minyakita melebihi HET.
Dalam sidak tersebut, petugas menggunakan gelas ukur untuk memeriksa volume minyak dalam kemasan botol berlabel 1 liter dengan harga Rp15.700. Hasilnya, isi sebenarnya hanya 900 mililiter, jauh dari yang tertera di kemasan.
“Hal ini tentu menjadi perhatian kami mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga harus dilakukan intervensi harga. Harga minyak goreng subsidi seharusnya dijual sesuai harga yang ditentukan pemerintah karena telah mendapatkan subsidi langsung,” katanya.
Syahriah mengatakan, pihaknya akan memberikan langkah tegas dari teguran hingga sanksi administratif jika pedagang bandel menjual Minyakita melebihi HET. Dia menjelaskan akan segera melaporkan hal itu ke pimpinannya, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penjualan minyak goreng subsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan temuan ini, pemerintah daerah meminta masyarakat lebih waspada saat membeli produk Minyakita dan memastikan volume yang tertera sesuai dengan isi kemasan sebenarnya,” ujarnya. (jalu/teraskabar)






