Palu, Teraskabar.id – Polemik tambang emas Dongi – Dongi kembali menjadi sorotan publik setelah Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, memberikan respons tegas terhadap pernyataan sejumlah pihak terkait aktivitas pertambangan di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Safri menilai polemik tambang emas Dongi – Dongi tidak boleh berkembang menjadi ajang adu klaim personal di ruang publik. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya menghadirkan kepastian hukum, menjaga lingkungan, serta melindungi kawasan konservasi dari potensi eksploitasi yang tidak sesuai aturan.
Safri menyampaikan pandangannya setelah ia menilai pernyataan dari Agussalim yang dikenal sebagai pengacara rakyat dan menantang debat terbuka mengenai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Namun demikian, Safri menilai pendekatan debat terbuka tidak menyelesaikan akar persoalan. Menurutnya, publik justru membutuhkan kejelasan status kawasan serta transparansi kebijakan pemerintah.
“Persoalan Dongi-Dongi terlalu serius jika hanya dijadikan panggung debat tentang siapa paling tahu atau siapa paling lama mendampingi masyarakat. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” ujar Safri di Palu, Senin (9/3/2026).
Status Kawasan dan Penafsiran Enclave
Safri kemudian menyoroti pernyataan yang menyebut wilayah Dongi-Dongi bukan lagi bagian dari Taman Nasional Lore Lindu karena berstatus enclave. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi memunculkan penafsiran keliru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa status enclave tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk membuka aktivitas pertambangan.
Menurut Safri, konsep enclave dalam kawasan konservasi hanya memberikan ruang terbatas bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Artinya, masyarakat dapat memanfaatkan ruang untuk permukiman, pertanian, atau kegiatan sosial ekonomi terbatas. Namun demikian, status tersebut tidak otomatis melegalkan eksploitasi sumber daya tambang.
Dengan demikian, Safri kembali mengingatkan bahwa polemik tambang emas Dongi – Dongi harus dilihat secara utuh melalui kerangka hukum nasional. Selama tidak ada perubahan status kawasan melalui keputusan pemerintah pusat, aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tetap tidak dibenarkan.
Polemik Tambang Emas Dongi – Dongi: Rekomendasi Daerah Bukan Legalitas Tambang
Selain itu, Safri juga menegaskan bahwa rekomendasi dari pemerintah daerah tidak dapat dipersepsikan sebagai izin tambang. Menurutnya, rekomendasi hanya merupakan bagian dari proses administratif yang harus dilanjutkan dengan kajian teknis, lingkungan, serta kesesuaian tata ruang oleh pemerintah pusat.
“Rekomendasi daerah bukan izin tambang. Proses perizinan tetap harus mengikuti regulasi nasional, termasuk penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan penerbitan izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menafsirkan rekomendasi administratif sebagai legalitas final. Jika seluruh proses perizinan belum selesai, maka aktivitas pertambangan tetap berpotensi masuk kategori tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dorongan Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan
Lebih lanjut, Safri menilai polemik tambang emas Dongi – Dongi seharusnya tidak digiring menjadi perdebatan retorik yang berpotensi membingungkan masyarakat. Sebaliknya, ia mendorong semua pihak untuk fokus pada dua hal utama, yakni kepastian hukum status kawasan serta perlindungan lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan Dongi-dongi berada di sekitar Taman Nasional Lore Lindu yang dikenal memiliki nilai ekologis tinggi serta menjadi bagian penting dari ekosistem hutan tropis Sulawesi.
Oleh sebab itu, Safri menilai setiap kebijakan terkait aktivitas ekonomi di wilayah tersebut harus mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang. Tanpa pengawasan yang jelas, aktivitas tambang berpotensi memicu kerusakan alam yang sulit dipulihkan.
Pada akhirnya, Safri menegaskan bahwa polemik tambang emas Dongi-Dongi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang transparan. Ia juga mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai status kawasan Dongi-Dongi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus berlarut. (G)






