Setelah penangkapan, keempat orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Palu untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang disita di Hotel Samrat Red Partner meliputi: satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor plat polisi B 2431 BZO beserta kuncinya, satu unit ponsel Realme C15 warna biru, satu unit ponsel Realme C3 warna biru, satu unit ponsel OPPO F7 warna merah, serta uang tunai senilai Rp1 juta.
Baca juga : Selain Cassandra Angelie, Terungkap Ada Publik Figur Lain, Ini Domisilinya
Kapolres Palu, Kombes Pol Barliansyah, dengan tegas menyatakan bahwa pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan akan diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Pasal yang diterapkan terhadap MF dan RA adalah pasal 83 jo pasal 76F dan/atau pasal 88 jouncto pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHAP dan/atau Pasal 506 KUHAP dengan ancaman hukuman 1 hingga 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka MF telah ditahan di Rutan Polresta Palu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, tersangka yang merupakan anak di bawah umur, RA, tidak ditahan dengan pertimbangan usianya yang masih di bawah 18 tahun. Namun, ia diwajibkan untuk hadir setiap Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan. (teraskabar)







