Buol, Teraskabar.di– Polres Buol mengevakuasi dan menyita alat berat berupa lima unit ekskavator melalui jalur darat dari lokasi penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) yang berada di Sungai Tabong, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (12/7/2022).
Empat unit ekskavator berhasil dievakuasi ke Polres Buol karena kondisi alat aktif dan dapat dioperasikan. Sedangkan satu unit lagi tidak bisa dijalankan sehingga diamankan beberapa sparepart utamanya.
Baca Juga : Rencana Penertiban Tambang Emas Ilegal di Tiloan Buol Diduga Bocor, Lokasi dalam Keadaan Kosong
“Barang bukti alat berat ekskavator yang ditemukan di Sungai Tabong selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, saat ini keempat ekskavator dalam perjalanan dengan pengawalan serta pengamanan personel yang terlibat operasi,” kata Kapolres Buol Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, Selasa (12/7/2022).
Menurut Kapolres Buol, keberadaan tambang ilegal yang berada di perbatasan Kabupaten Buol – Tolitoli, di mana satu-satunya akses masuk melalui wilayah Tolitoli ini perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait baik tingkat provinsi maupun kabupaten baik Pemda Buol maupun Pemda Tolitoli. Hal ini sebagai upaya menutup akses masuk peralatan maupun logistik dengan membentuk Tim Gabungan dan Posko Terpadu untuk melakukan pengawasan secara kontinyu.
Baca juga : KONI Sulteng Beberkan Penyebab Buol Dibatalkan Jadi Tuan Rumah PORPROV 2022
“Pemda dan dinas terkait baik dinas lingkungan hidup, dinas pertambangan maupun dinas kehutanan harus lebih pro aktif untuk menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam bekerjasama agar penambangan liar di wilayah Sungai Tabong tidak terjadi lagi, di mana ini merupakan operasi kedua kalinya yang dilakukan oleh Polres Buol,” kata Kapolres.






