Palu, Teraskabar.id – Masa tenang jelang hari H pencoblosan Pemilu 2024 terhitung mulai Ahad (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). Masa tenang berarti seluruh aktivitas kampanye dalam bentuk apapun harus dihentikan, termasuk pencitraan diri melalui Alat Peraga Kampanye (APK) baik itu berupa baliho maupun billboard.
Faktanya, di sejumlah titik di wilayah pusat kota Palu masih terlihat sejumlah baliho yang berdiri tegak. Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilihan Umum dengan jelas menegaskan bahwa di masa tenang seluruh bentuk kampanye dilarang.
Baca juga: Ijazah Bacaleg Tolitoli Diduga Palsu Mendapat Sorotan Praktisi Hukum
Parawangsah, SH selaku Managing Partner Kantor Hukum Andakara Law Firm yang beralamat di Jalan Ahmad Dahlan, Palu Timur, Kota Palu, kepada media ini, Senin (12/2/2024), menegaskan, kesadaran politik yang dimotori partai-partai politik pada masyarakat juga mesti dibarengi dengan kesadaran hukum.
“Walaupun memang pada akhirnya tugas penertiban itu dibebankan pada Bawaslu dibantu Pol PP, namun jika kesadaran hukum itu ada pada partai dan para calon anggota legislatif maka saat memasuki masa tenang mereka akan menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya,” kata Alang, sapaan akrabnya.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Sulteng: Poster Caleg di Kendaraan Harus Dibersihkan
Masih menurut Alang, pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dengan jelas dan gamblang tanpa memunculkan penafsiran lain menegaskan, bahwa masa tenang dimulai sejak tiga hari sebelum pencoblosan dilakukan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (3). Sementara larangan terhadap kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang terdapat di Pasal 27 ayat (4).
“Alat Peraga Kampanye dalam bentuk sticker, pamflet, umbul-umbul maupun baliho partai, Capres dan Caleg adalah bagian dari kampanye yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (4) Undang-undang tersebut. Maka di masa tenang menjadi wajib untuk ditertibkan,” tegasnya.
Baca juga: Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, KPU Sigi Gelar Rakor Pembersihan APK
Sebagaimana terlihat di beberapa titik, memang masih ada baliho-baliho calon anggota Legislatif baik untuk DPR RI maupun DPRD terpampang di ruang-ruang publik. Salah satunya yakni di Jalan Hasanudin depan warung Depot 88 yang masih terpampang jelas Calon Anggota Legislatif untuk DPR RI dan beberapa baliho lain yang masih marak di seputaran Jalan Maluku.
“Sebagai praktisi hukum saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih caleg yang di masa tenang masih berdiri balihonya di tempat-tempat umum karena itu mengindikasikan bahwa caleg tersebut tidak memiliki kesadaran hukum dan tidak layak untuk diberikan amanah sebagai wakil rakyat,” tandas Alang. (teraskabar)