Banggai, Teraskabar.id – Pria berinsial RP (23) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ini dibekuk Tim Resmob Polres Banggai, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini ditangkap Tim Resmob Polres Banggai karena kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca juga : Sudah Mencuri HP di 23 TKP, Pelajar SMK di Palu Ini Dibekuk Polisi
Penangkapan terhadap pria asal Luwuk Utara ini atas Laporan Polisi korban di Mapolres Banggai dengan nomor LP/ B / 377 / VIII /2022 /SPKT /Polres Banggai/ Polda Sulawesi Tengah.
“Kasus ini terjadi pada Jumat 12 Agustus 2022 di indekos pelapor di kompleks Rajawali, Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Baca juga : Korban Curanmor di Palu Temukan Motornya Setelah Lama Raib
Peristiwa ini terjadi saat korban yang merupakan warga asal Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), baru tiba di indekos miliknya.
“Saat itu korban baru tiba dari Salakan, Kabupaten Bangkep, dan melihat sepeda motor miliknya Merk Yamaha Vega RR warna hitam yang disimpan di depan indekos miliknya telah hilang,” ungkap Adi Herlambang.







