Palu, Teraskabar.id – Surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson terkait operasional PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e, dinilai oleh Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Muhammad Safri, sebagai langkah tepat.
“Sudah tepat, artinya gubernur telah menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memantau dan mengawasi kinerja bupati dan wali kota dalam menjalankan tugas pemerintahannya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (29/5/2025).
Terbitnya surat tersebut kata Safri, merupakan respon dari pengaduan masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT. CAS di atas tanah ulayat mereka.
“Gubernur merespon aksi protes dan penolakan masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas kehadiran PT. CAS yang dinilai berpotensi mengarah pada konflik agraria,” uacpnya.
Menurut Safri, sejak awal pihaknya mempertanyakan motif Bupati Morut Deli Julkarson Hehi memberikan izin investasi kepada PT. CAS.
Ia juga mengingatkan Bupati Delis untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas hak ulayat mereka.
“Dari awal sudah kami ingatkan, tolong hormati dan lindungi masyarakat adat setempat. Anehnya, bupati justru memberi izin bahkan meresmikan langsung pembukaan lahan tersebut meski ada protes dan penolakan dari warga,” ungkapnya.
Sekretaris Komisi III ini mengungkapkan dalam surat tersebut juga disampaikan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng bahwa PT. CAS belum mengantongi Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU).
“PT. CAS belum punya HGU sudah bertentangan dengan undang-undang. Artinya kebijakan Bupati Morut memberi izin investasi juga melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku,” bebernya.
Safri pun meminta Menteri Dalam Negeri tidak segan untuk memberi sanksi tegas kepada Bupati Morut jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan investasi.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan pelanggaran pidananya.
“Jika Bupati Morut terbukti mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar, menyalahgunakan wewenang atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi, maka kami desak Mendagri untuk memberi sanksi tegas,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyurat kepada Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi perihal Operasional PT. Cipta Agro Sakti.
Surat bernomor 500.17.4/186/Ro.Hukum tertanggal 26 Mei 2025 tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta klarifikasi Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi terkait kegiatan land clearing (Pembersihan lahan) dalam rangka penanaman perdana sawit oleh PT. Cipta Agro Saksti di Desa Manyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, yang berada di lokasi lahan yang diusuahakan oleh masyarakat dan diduga tidak mmenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan land clearing.
Permintaan klarifikasi tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat bahwa PT Cipta Agro Sakti yang melakukan operasional di wilayah tersebut, belum menyelesaikan kewajiban-kewajiban terhadap pembebasan lahan masyarakat. Sehingga ada potensi mengarah pada konflik agraria.
Begitupula hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, PT Cipta Agro Sakti belum memiliki Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU), sehingga aktifitas yang dilakukan oleh PT Cipta Agro Sakti di wilayah tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Masih dalam surat permintaan klarifikasi Gubernur, menyebutkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 138/PUU-XIII/2015 yang merupakan hasil Uji Materil terhadap UU Nomor39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dinyatakan bahwa kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah memiliki Hak Atas Tanah dan Izin Usaha Perkebunan. (red/teraskabar)