Palu, Teraskabar.id – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Vale Indonesia, Rabu (4/3/2026), di ruang Baruga kantor DPRD Sulteng. PT Vale komitmen gunakan plat DN untuk seluruh kendaraan operasionalnya sebagai salah satu poin kesepakatan dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Hi Moh Ali.
Poin kesepakatan tersebut lahir sebagai respon positif PT Vale Indonesia terhadap upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengoptimalkan kontribusi pajak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah.
Optimalisasi pajak kendaraan bermotor tersebut bisa tercapai bila seluruh kendaraan operasional perusahaan terdaftar di Sulawesi Tengah dengan pelat nomor DN, sehingga pajaknya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksternal PT Vale, Endra Ruslan, menyatakan komitmen PT Vale Indonesia sebagai perusahaan ekstraktif yang juga beroperasi di Morowali, akan mendongkrak PAD Sulteng melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor.
“Karena kami beroperasi di Sulawesi Tengah, sudah seharusnya pajak kendaraan memberikan kontribusi maksimal kepada daerah. Kami sepakat kendaraan operasional menggunakan pelat DN,” ujarnya.
Ia juga berkomitmen PT Vale akan mendorong kontraktor dan mitra kerja mengikuti kebijakan serupa.
Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh Ali, menegaskan bahwa investasi harus berdampak langsung bagi masyarakat, tidak hanya pada level makro.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi harus ada manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam peningkatan PAD dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Selain isu pajak, RDP juga membahas progres pembangunan smelter di Sambalagi yang saat ini telah mencapai 21,5 persen.
Komisi III DPRD Sulteng berharap sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan dapat terus diperkuat agar manfaat investasi benar-benar dirasakan masyarakat Sulawesi Tengah. (red/teraskabar)






