
Seperti diketahui, pada kegiatan sosialisasi Pencegahan Korupsi antara KPK dengan para kepala desa di seluruh Kabupaten Donggala tahun 2021, Kades Toaya Ompo Wijaya mengaku mendapat tekanan dari Pemda Donggala melalui Plt Inspektur DB Lubis untuk memasukkan program TTG.
Plt. Inspektur Kabupaten Donggala Fasilitasi CV Mardiana
Karena masih banyak Kades belum bersedia membayar alat TTG, direktur CV Mardiana Mandiri Pratama sebagai kontraktor penyedia alat TTG meminta bantuan Bupati Donggala, Kasman Lassa. Hal itu agar para Kades mau membayar pengadaan alat TTG.
Mardiana bersurat kepada Bupati Kasman tanggal 29 April 2020 perihal meminta bantuan kepada Bupati agar para Kades yang telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama segera melakukan pembayaran alat TTG.
Merespon surat tersebut, Bupati Donggala memberikan disposisi kepada Inspektorat agar melakukan penelaahan ketentuan berlaku dan menindaklanjutinya.
Berdasarkan disposisi Bupati, DB Lubis selaku Plt. Inspektur, mengeluarkan surat No. 700/128/.i/Itkab/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 perihal undangan klarifikasi kepada Kades agar memberikan klarifikasi terkait belum dilakukannya pembayaran alat TTG kepada CV. MMP. Dalam isi surat tersebut juga dicantumkan bahwa surat undangan klarifikasi merupakan panggllan pertama dan terakhir sebelum dilakukan proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut keterangan Plt. Inspektur DB Lubis kepada BPK RI, penekanan tersebut dilakukan karena pihak penyedia memang sudah berniat akan melaporkan para Kades yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama namun belum membayar alat TTG kepada penyedia.
Namun dari keterangan 22 Kades, undangan klarifikasi itu awalnya bukan membahas soal pembelian alat TTG tapi pengambilan surat rekomendasi (dokumen kelengkapan pengajuan pencairan ADD/DD). Tapi DB Lubis memanfaatkan kesempatan itu untuk mendesak para Kades membayar alat TTG.
Selain menyampaikan konsekuensi hukum yang akan diterima para Kades jika tidak segera melakukan pembayaran, DB Lubis juga menyampaikan bahwa bagi desa yang tidak menganggarkan TTG pada APBDes Perubahan TA 2020 maka Dana Desa tahap selanjutnya tidak dicairkan atau ditunda pencairannnya. (Jalu/teraskabar)







