Touna, Teraskabar.id – Puluhan ribu surat suara yang rusak dan masuk kategori rusak berat setelah penyortiran dan pelipatan surat suara di kantor KPU Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Di antara jumlah dan jenis surat suara yang rusak, terdapat surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang jumlah kerusakannya sangat besar.
Hal itu berdasarkan pantauan langsung Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Ivan Yudharta terhadap hasil proses sortir dan lipat surat suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: KPU Parimo Temukan 267 Lembar Surat Suara Rusak
Dalam agenda monitoring yang disaksikan langsung Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol tersebut, Ivan mendapatkan Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una dan hasil pengawasan sortir dan lipat surat suara oleh Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, mencantumkan jumlah surat suara yang rusak untuk DPRD provinsi sebanyak 59.576 lembar dan surat suara yang kurang sebanyak 1.292 lembar.
Sedangkan untuk surat suara DPRD kabupaten, Daerah Pemilihan (Dapil) 1, 2, dan 3, total sebanyak 1.498 lembar surat suara yang rusak dan kurang.
Menurut Ivan, KPU Kabupaten Tojo Unauna harus segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulteng untuk segera melakukan mekanisme klaim.
Baca juga: Pencetakan Surat Suara Dimulai, Bawaslu Sulteng Awasi Langsung Proses Produksinya
“Harus cepat mengklaim surat suara yang rusak dan yang kurang ini dengan mempertimbangkan sisa waktu yang semakin dekat di hari pemilihan,” kata Ivan saat menyampaikan hal tersebut kepada ketua dan koordinator sekretariat KPU Kabupaten Tojo Una-Una.
Selanjutnya, Ivan menyampaikan kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una untuk segera membuat imbauan dan saran perbaikan terhadap kondisi surat suara yang rusak agar segera dilakukan upaya pencetakan surat suara kembali.
“Lakukan imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Tojo Una-Una untuk segera mengambil sikap dan menindaklanjuti terhadap kondisi saat ini,” tegasnya. (teraskabar)







