Selasa, 14 April 2026

Puluhan Warga Lore Bersaudara Desak PN Poso Bebaskan  Pejuang Agraria Christian Toibo

Puluhan Warga Lore Bersaudara Desak PN Poso Bebaskan  Pejuang Agraria Christian Toibo
Puluhan Warga Lore Bersaudara desak majelis hakim PN Poso bebaskan pejuang agraria, Christian Toibo. Foto: Deddy

Poso, Taraskabar. id – Jelang putusan sidang juang agraria Poso Christian Toibo di Pengadilan Negeri (PN) Poso yang dijadwalkan hari ini,  Rabu (4/3/2026), berlangsung aksi damai di depan PN Poso. Puluhan Warga Lore Bersaudara desak majelis hakim PN Poso bebaskan pejuang agraria, Christian Toibo, sebab tidak melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

” Kami minta agar majelis halim segera membebaskan beliau. Sebab dia tidak bersalah dia hanya memperjuangkan hak- hak agraria kami yang dirampas dengan semena-mena. Christian Toibo adalah pejuang agraria yang ada di dataran Lore, Kabupaten Poso. Fakta persidangan tak satupun saksi yang menyaksikan dia berbuat tindak pidana, untuk itu kami mendesak agar mejelis segera bebaskan  dia,” teriak orator aksi.

Aksi damai tersebut dikawal kerat oleh aparat keamanan terutama pihak Polantas. Sebab, aksi digelar di ruas trans Sulawesi dan menjadi tontonan setiap pengguna jalan di Kawasan pusat kota Poso itu.

Puluhan Warga Lore Bersaudara Desak Pembebasan Christian Toibo

Desakan yang sama juga sebelumnya telah disuarakan oleh Koalisi Kawal Pekurehua, agar pihak Pengadilan Negeri Poso segera membebaskan Christian Toibo. Seruan tersebut disampaikan pada 28 Februari 2026 di antaranya  Koalisi Kawal Pekurehua, yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Sulawesi Tengah), Solidaritas Perempuan (SP Palu), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP Sulteng), SP Sintuwu Raya Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Sulteng), serta Pengacara Hijau Indonesia. Mereka menyatakan sikap bersama untuk mendesak Pengadilan Negeri Poso agar membebaskan Christian Toibo dari proses hukum yang sedang dijalani.

Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah, Wandi, mengatakan, seluruh saksi yang dihadirkan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa tidak ada yang memberikan keterangan bahwa Christian Toibo melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

  Saksi BERAMAL Enggan Teken Berita Acara Hasil Rekapitulasi di Tawaeli Kota Palu

Sebaliknya, fakta yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan adanya konflik agraria antara Badan Bank Tanah (BBT) dengan masyarakat Lembah Napu, yang meliputi Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalimago, dan Watutau di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore, Kabupaten Poso. Konflik ini dipicu oleh klaim sepihak BBT atas lahan seluas 6.648 hektar.

Pada 18 Februari 2026, Christian Toibo membacakan nota pembelaan pribadi yang disusunnya sendiri. Dalam pledoi tersebut, ia menegaskan bahwa tuduhan menghasut masyarakat tidak terbukti.

Christian Toibo menyampaikan secara keseluruhan, “Kalimat saya hanya mengulangi penyampaian bapak polisi dan bapak Kepala Desa Watutau, serta menegaskan kembali kesepakatan dalam rapat bersama tanggal 27 Juli 2024. Tidak ada pernyataan yang lahir dari pikiran saya untuk menghasut, dan tidak ada niat jahat”.

Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan saksi masyarakat yang hadir dalam persidangan. Mereka menegaskan bahwa meskipun Christian tidak berbicara saat aksi demonstrasi, masyarakat Desa Watutau tetap melaksanakan penertiban patok dan plang BBT karena hal tersebut telah menjadi keputusan bersama sesuai petisi yang ditandatangani oleh masyarakat Desa Watutau. Tidak ada warga yang merasa dihasut oleh perkataan Christian. kemarahan masyarakat lahir karena lahan pertanian dan peternakan mereka dipatok serta dipasang plang larangan oleh BBT.

Selama hampir tiga bulan ditahan di Rutan Poso, Christian Toibo dan keluarganya mengalami penderitaan berat.

Cica Istri Christian Toibo terdakwa  menuturkan Sejak suami saya ditahan, saya tidak pernah pulang ke Desa Watutau dan belum pernah bertemu anak saya. Setiap hari saya datang menjenguk dan mengantar makanan, dengan keyakinan bahwa suami saya tidak bersalah. Saya hanya seorang istri dengan segala keterbatasan, tetapi dalam keterbatasan itu saya tetap setia menemani suami saya tanpa lelah hingga saat ini.

  WALHI Sulteng Menang Gugatan di PN Poso, PT SEI, PT GNI, dan PT NNI Wajib Pulihkan Lingkungan

Ia menambahkan bahwa penahanan suaminya sangat berdampak pada keluarga, khususnya anak-anak.

” Selama ini Christian adalah tulang punggung keluarga yang menafkahi dan membiayai sekolah anak-anak,” ujarnya. (deddy/teraskabar)