Meski begitu masih ada gap yang curam antara PMA dan PMDN di Sulteng.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulteng Naik Lebih Dua Kali Lipat di TW II 2021
Sebagai gambaran, realisasi PMA dan PMDN pada TW 1 2021 masing-masing sebesar Rp. 8,43 Triliun dan Rp. 0,85 Triliun.
Lalu tahun ini, realisasi PMA dan PMDN masing-masing naik menjadi Rp. 18,93 Triliun dan Rp. 1,09 Triliun.
Dengan kata lain PMA naik lebih dari 100% sedangkan PMDN naik sekitar 28%.
Selain itu peningkatan realisasi ikut berkorelasi atas penyerapan tenaga kerja Indonesia sampai 9.468 orang.
Baca juga : Realisasi Penerimaan Pajak di KPP Pratama Palu Capai 82,51 Persen
Karenanya, strategi yang diusung DPMPTSP untuk memenuhi target investasi 2022 dengan membangun kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota untuk memperkecil gap PMDN dengan PMA.
<!–nextpage–>
“Kegiatan-kegiatan pengembangan UMKM dan kemitraan antara perusahaan besar dengan pelaku UMKM di daerahnya serta memberikan kemudahan berinvestasi bagi pelaku usaha dalam negeri Kami harapkan dapat memperkecil gap itu,”pungkas Kepala DPMPTSP Sulteng Moh. Rifani Pakamundi, S.Sos, M.Si memberi penjelasan.
Realisasi Investasi Rp20 Triliun, Ekonomi Sulteng Terkontraksi 1,09 Persen
Di sisi lain, realisasi investasi Sulteng TW I 2022 (Januari-Maret) yang tembus Rp 20,02 Triliun kurang mendukung pertumbuhan ekonomi Sulteng di TW I 2022.
Berdasarkan laporan BPS Sulteng, pertumbuhan ekonomi Sulteng triwulan (TW) I (Januari-Maret ) 2022 dibanding TW IV (Oktober-Desember) 2021 (q-to-q) mengalami kontraksi sebesar 1,09 persen.
Kepala BPS Sulteng Drs Simon Sapary, M.Sc.menjelaskan, kontraksi terjadi pada beberapa lapangan usaha, termasuk dua lapangan usaha yang memiliki kontribusi terbesar yaitu Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; serta Pertambangan dan Penggalian yang terkontraksi masing-masing sebesar 3,22 persen dan 0,12 persen.
Baca juga : Daftar Haji Cukup lewat Aplikasi
Lapangan usaha lain yang juga mengalami kontraksi adalah Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang sebesar 0,01 persen; Konstruksi sebesar 3,23 persen; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 6,34 persen; Real Estate sebesar 4,47 persen; Jasa Perusahaan sebesar 2,65 persen; Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 20,44 persen; Jasa Pendidikan sebesar 5,22 persen; dan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 9,55 persen.






