Palu, Teraskabar.id – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan kasus yang menimpa seorang remaja putri inisial RO (15) adalah kasus persetubuhan, bukan perkara pemerkosaan alias rudapaksa.
“Perkara yang terjadi bukanlah perkara pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana yang sempat muncul di media sosial yang menyatakan bahwa pemerkosaan yang terjadi dilakukan secara bersama-sama,” kata Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
Baca juga : Remaja Putri Korban Persetubuhan Libatkan Oknum Polisi, Polda Sulteng Terus Melakukan Penyelidikan
“Jadi saya ingin meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan baik melalui media cetak maupun elektronik yang sampai saat ini masih menggunakan kata, istilah atau penyebutan pemerkosaan ataupun rudapaksa terkait peristiwa ini dalam pemberitaannya,” tambahnya.
Ia menjelasakan alasannya sehingga perkara yang menimpa anak di bawah umur ini tergolong tindak pidana persetubuhan, karena jika mengacu pasal 285 KUHP, jelas dan tegas menyebutkan bahwa unsur yang bersifat konstitutif dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan.
Sementara dalam perkara ini, masing-masing pelaku melakukan aksinya dengan cara tipu daya, bujuk rayu, dan mengiming-imingi korban baik dengan uang maupun barang sehingga mengikuti kemauan masing-masing pelaku.
Baca juga : Oknum Kades di Parimo Ditangkap Polisi karena Diduga Setubuhi Remaja Putri
Begitupula dalam perkara ini, masing-masing pelaku melakukan tindak pidana tidak secara bersama-sama, melainkan sendiri-sendiri dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Masing-masing pelaku melakukan perbuatan tersebut periode waktu dari bulan April 2022 hingga Januari 2023 di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
“Setelah hari ini kita harapkan tidak ada lagi rekan media yang menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa,” imbuhnya.
Baca juga : Penggunaan Istilah Badan Investasi, Begini Reaksi Tenaga Ahli Gubernur Sulteng
Ia menambahkan, perkara ini, dilaporkan ke Polres Parigi Moutong pada tanggal 25 Januari 2023 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : DPRD Morowali Gelar RDP Bahas Kasus Persetubuhan Gadis Disabilitas, Pemkab Tak Hadir
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, menjelaskan bahwa ia telah disetubuhi oleh 11 orang pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun waktu 10 bulan dari bulan april 2022 sampai dengan januari 2023. (teraskabar)






