Senin, 12 Januari 2026
Umum  

Remaja Putri Korban Persetubuhan Libatkan Oknum Polisi, Polda Sulteng Terus Melakukan Penyelidikan

Remaja Putri Korban Persetubuhan Libatkan Oknum Polisi, Polda Sulteng Terus Melakukan Penyelidikan
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. Foto: Humas Polda Sulteng

Palu, Teraskabar.id – Kasus persetubuhan yang melibatkan seorang remaja putri dengan inisial RO (16) warga Kabupaten Parigi Moutong (Moutong) dan diduga melibatkan oknum anggota Polri, terus didalami oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, pada hari Ahad (28/5/2023).

Baca jugaOknum Kades di Parimo Ditangkap Polisi karena Diduga Setubuhi Remaja Putri

Hingga saat ini, Polres Parigi Moutong telah menahan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku yang ditahan adalah MT, ARH, RH, AK, dan HR. Selain itu, Polres Parimo juga telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial AW, FH, AS, AK, dan DU. Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup.

“Dari 11 orang yang diduga sebagai pelaku, lima orang telah ditahan, dan dalam proses penentuan tersangka dan penahanan, penyidik bekerja dengan sangat hati-hati,” ujar Djoko.

Baca jugaDPRD Morowali Gelar RDP Bahas Kasus Persetubuhan Gadis Disabilitas, Pemkab Tak Hadir

Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, lanjut Djoko, terdapat setidaknya 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kejadian persetubuhan terhadap korban terjadi antara bulan Mei 2022 hingga Januari 2023, dalam berbagai waktu dan tempat yang berbeda.

“Kita patut mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Parigi Moutong dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak ini,” kata Djoko.

Baca jugaEmpat Germo Ditangkap Polisi di Palu, Libatkan Anak di Bawah Umur

  Unismuh Palu Gelar Salat Idul Adha, Lokasi Pelaksanaan Disesaki Jemaah

Djoko juga menegaskan bahwa ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak, bukan kasus perkosaan seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Oleh karena itu, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 65 KUHP. (teraskabar)

Regenerate response