“Saya terima surat penunjukan gubernur selaku Plh Bupati Banggai Kepulauan dan saya siap melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam undang-undang,” ujar Plh. Bupati Rusli Moidady, ST, MT.
Turut hadir Bupati Banggai Kepulauan masa jabatan 2017-2022, H. Rais D.Adam, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Karo Pemerintahan Provinsi Sulteng, Kepala OPD Banggai Kepulauan.
Untuk diketahui, terdapat dua daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berakhir pada 2022 di Sulawesi Tengah. Yaitu, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Buol.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Bupati Bangkep Rais D Adam dan Wabupnya, Salim J. Tanasa akan berakhir pada 22 Mei 2022. Sementara masa jabatan Bupati Buol Amirudin Rauf dan Wabupnya, Abdullah Batalipu akan berakhir pada 12 Oktober 2022. (teraskabar)






